SIJUNJUNG | SUMBAR — Hutan Lisun yang berbatasan antara Kuantan Singingi Provinsi Riau dengan Sijunjung Provinsi Sumbar yang dimiliki kuasa ulayat oleh masyarakat di Sumpur kudus dan Padang tarok masuk ke daerah geografis sumbar Dan Pangkalan Indaruang serta Singingi berada di provinsi Riau
Hal ini pun menjadi polemik di tengah masyarakat, Sehingga Sugiro dr Bandaro membantah atas prilaku kuasa ulayat padang tarok, yang telah mencabut atas kesepakatan yang telah dilakukan sejak 20 tahun yang silam.
Datuk Bandaro adalah sebagai saksi hidup yang ikut menandatangani kesepakatan tersebut di Hulu Singingi.
Sementara, ‘SABAR’ selaku Mamak Kepala Waris (MKW) Pemegang sako dari kaum dt Lipati Padang Tarok, Telah melanggar aturan adat istiadat, bari nan bajawek, amanat dan ditompang, dt Lipati tidak mengakui terkait tapal batas di hulu singingi, hal itu tentu ada sebab musababnya.
Sugiro dt Bandaro mengatakan, kesepakatan itu dilakukan tidak ada urusan sedikit pun dengan Perusahaan PT LISUN
Oleh karena itu, persoalan ini telah kami sepakati bersama Ninik Mamak sebagai pemilik waris, demi kepentingan anak cucu kami di kemudian hari, ungkap Datuk Bandaro ketika di temui Tim SHOOTLINENEWS.COM di kediamannya di Desa Pangkalan Indarung Kecamatan, Singingi Kabupaten Kuantan Singingi, pada Rabu, 23 Desember 2020 lalu.