POLRI  

BNNK Aceh Tamiang Tangkap Tiga Pria Terduga Pemilik 49,54 Gram Sabu

SHOOTLINENEWS | ACEH TAMIANG — BNNK Aceh Tamiang berhasil mengamankan tiga pria tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Ketiga tersangka ditangkap oleh Petugas Seksi Pemberantasan BNNK Aceh Tamiang sekira pukul 03.30 wib, bertempat di Desa Rimba Sawang Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu, 30 Januari 2021.

Penangkapan ketiga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut dibenarkan oleh Kepala BNNK Aceh Tamiang, AKBP Trisna Safari Yandi, SE melalui pesan WhatsApnya.

Dijelaskan, masing-masing tersangka berinisial IR(37th), AA(30th) dan HP(25th) warga Desa Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang.

Sebelumnya, Seksi Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba BNNK Aceh Tamiang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu di desa Rimba Sawang Kecamatan Tenggulun.

Berdasarkan informasi tersebut, sekira pukul 00.30 Wib Petugas Seksi Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba BNNK Aceh Tamiang melakukan penyelidikan atas informasi yang dimaksud, kata AKBP Trisna Safari Yandi.

Selanjutnya, dari hasil penyelidikan petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil menangkap tersangka IR(37th) berserta barang bukti seberat 49.54 gram narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening.

Kemudian, perutgas BNNK Aceh Tamiang juga berhasil mengamankan dua pria lainnya berinisial AA(30th) dan HP(25th) diduga yang hendak membeli narkoba kepada tersangka IR.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka berserta barang bukti seberat 49.54 gram narkotika jenis sabu telah diamankan di Kantor BNNK Aceh Tamiang guna penyelidikan lebih lanjut, sebut AKBP Trisna Safari Yandi SE mengakhiri.

Penulis: PAKAR | DEWAN REDAKSIEditor: KHENZIE PUTRAMA KENNEDIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *