Diduga Pemilik Galian C Ilegal Kebal Hukum Telah Bagi Kue Pada Petinggi Sumut

  • Bagikan

DELISERDANG | SHOOTLINENEWS.COM — Diduga salah satu tempat usaha yang tak akan pernah mempunyai izin/ Galian C ilegal masih terus menerus beroperasi terbilang dudah kebal hukum seakan tidak pernah tersentuh dengan hukum.

Seperti di ketahui bahwa persisnya daerah lokasi Galian C ini bertempat dijalan lintas Kualanamu pasar III Desa Sena , Kabupaten Deliserdang.

Untuk mencapai ke lokasi tersebut, harus melalui Jalan Lintas Kualanamu, tepatnya disamping Restoran Mbok Ijem.

Dari informasi yang dapat di himpun oleh awak media saat di lokasi Galian C tersebut bahwa daerah kawasan tanah tersebut dugaan masih milik PTPN II.

Berjalannya Aktifitas pengerukan tanah itu tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan kepada warga sekitarnya. Hal ini sangat mengkhawatirkan terhadap kelangsungan hidup warga lainnya.

Selain itu, akibat dari perbuatan para orang yang tidak bertanggung jawab tersebut akan berdampak terhadap kerusakan alam yang berada di lokasi tersebut.

Dalam hal ini, seharusnya instansi terkait semestinya harus mengetahui dan segera mengambil tindakan terhadap para pelaku pengerukan,dugaan seperti tanah yang berlokasi milik tanah PTPN II , jalan lintas Kualanamu Desa Sena, Kabupaten Deliserdang.

Dari keterangan seorang (yang tidak mau disebut namanya) mengaku dirinya sebagai pemilik galian C kepada awak media mengatakan dengan nada datar dan terkesan memandang sebelah mata sebut pemilik Galian C yang biasa dipanggil setiap hari nya “ND”. Selasa (23/03/2021).
Pengawas kembali menjelaskan bahwa: “seorang yang berinisial ” RN” ujar pengawas alias mandor.

Ditambahkan pula dari pengakuan dari mandor/ pengawas di Galin C tersebut mengatakan bahwa: “demi kelancaran usaha galiannya, pemilik usaha galian C tersebut sudah bagi-bagi kue (kata istilah) terhadap sejumlah petinggi-petinggi serta pemangkuan dan diduga ada unsur kepentingan pribadi.

Sehingga usahanya yang dilakukan bisa berjalan lancar tanpa ada kendala dari para pihak manapun khususnya di Sumatera Utara.

Dari hasil pantauan awak media, ini nampak dengan jelas bahwa Dumtruck tanpa henti-hentinya hilir mudik dan terkesan angkuh melewati seakan meleceh serta memberitahukan kepada warga sekitar bahwa kami tidak akan tersentuh dengan hukum.”Taburan gumpalan abu-abu dan muatan melebihi Tonase yang di timbulkannya akan berdampak negatif kepada kesehatan warga serta jalan.

Mereka tidak menyadari,atas pekerjaan mereka akan mengalami kerusakan parah, Untuk menjaga lingkungan dari kerusakan tersebut, sepatutnya para penegak hukum mampu mendeteksi dan mencegah aktifitas yang ilegal.

Harapan masyarakat setempat,Kerja cepat Penegak Hukum Dideliserdang khususnya Poldasu akan terus di tunggu demi menjaga stabilitas kehidupan dari ancaman serta bencana alam akibat Galian tersebut.

Akankah Penegak Hukum segera mengambil tindakan? Masyarakat Deliserdang dan para penggiat Lingkungan Hidup harus tetap bersabar menunggu dengan reaksi dari para petinggi-petinggi yang berkompeten di dalam ini”ungkapnya warga tempat kepada wartawan.

Tim Awak Mencoba Konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp Kepada PAPAM PTPN II,namun konfirmasi tim tidak ada jawaban jawaban”.

Penulis: HERMANSYAH | KAPERWIL SUMUTEditor: EBP
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *