Direktur PT. Alpha EMS Tantang Pekerja Adukan ke Depnaker Atas Tuntutan Gaji Yang Belum Dibayar Dua Bulan

  • Bagikan

JAKARTA | SHOOTLINENEWS.COM — PT.Alpha EMS yang berkantor pusat di Jalan Wijaya IX no.21 Rt.02/05 Melawai Kebayoran Baru Jakarta selatan, adalah salahsatu perusahaan Cash Management di Indonesia yang bergerak dalam bidang jasa, khusus pengisian uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang perusahaannya ada dibeberapa daerah di Indonesia,

Yang kami temui dilokasi kantor tersebut,ternyata perusahaan tersebut sedang ada permasalahan dengan seluruh karyawannya yang sudah berjalan 2 bulan lebih,akan tetapi dalam perusahaan tersebut masalah demi masalah tak kunjung usai hingga saat ini perihal pertanggung jawaban terkait gaji para karyawannya yang 2 bulan belum dibayarkan, Selasa 1/6/2021.

Yang kami pertanyakan dari beberapa karyawannya,diduga banyaknya pelanggaran pelanggaran aturan ketenaga kerjaan, terkait upah pokok yang tidak sesuai dan upah lembur yang tidak sesuai perhitungannya, tidak sampai disitu saja, ketidak ikutan pekerja dalam jaminan sosial, baik dalam BPJS ketenagakerjaan maupun BPJS kesehatan dan status pekerja kontrak yang berkepanjangan, belum lagi pembayaran gaji yang tidak pernah tepat waktu sesuai perjanjian kontrak kerja.

Budi Lestono selaku Direktur PT.Alpha EMS saat hendak dikonfirmasi malah menunjukkan sikap yang tidak bersahabat kepada team Kuasa Hukum para karyawannya dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia(LPKNI) Bogor serta beberapa Media,yang seolah si Bos nya tidak memperdulikan nasib para pekerjanya,malah mengucapkan kata kata kasar kepada team LPKNI,seolah menantang laporkan aja saya ke Disnaker bila memang tidak suka,tuturnya sambil agak marah.

Hal tersebut bukan sekali terjadi, bahkan saat gaji pekerja selama dua bulan belum dibayarkan, pihak perusahaan malah tanpa ada pemberitahuan mengangkut semua barang – barang dengan alasan untuk pengamanan aset dan kontrak tempat sudah habis, tentu saja hal tersebut membuat para pekerja kesal karena selama ini belum ada kejelasan terkait dua (2) bulan gaji mereka yang blum di bayarkan.

Selama ini para karyawan sangatlah bingung kepada perusahaannya,yang bila dipertanyakan perihal nasibnya yang gajinya blm diselesaikan,tapi tidak pernah ada kejelasan yang pasti,malah selalu diberikan harapan harapan manis dari yang mengaku dari Serikat buruhnya yang bernama Yuliarman,tapi begitu ditanya oleh ketua LPKNI,Niko mengatakan bahwa dia hanya karyawan yang kebetulan mewakili dari para karyawannya atas kedekatannya kepada Budi lestono selaku Direktur PT Alpha EMS,ternyata karyawan yang menganggap Yuliarman sebagai Serikat buruh tersebut hanya baru terdaftar di disnaker ucapnya.

Atas dasar merasa di ombang ambing nasibnya,akhirnya Para Karyawan mengadukan hal tersebut kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia(LPKNI) Bogor Raya,Niko Yulwijanarko selaku ketua dan team,atas dasar laporan/delik Aduan para karyawannya yang mendatangi kantor LPKNI Bogor Raya,merasa tergugah atas dasar Kemanusiaan,LPKNI selaku Sosial Kontrol dan pelindung Masyarakat/Konsumen,akhirnya mendatangi pihak perusahaan dan mengawal para pekerja/karyawan, namun sangat disayangkan,apa yang di inginkan karyawannya,pihak perusahaan tidak bisa menentukan kapan gaji karyawan akan dibayarkan, Budi hanya mengatakan sedang diusahakan dan seolah olah merasa tidak terjadi apa apa dalam hal yang sangat sangat dibutuhkan sekali atas gaji mereka.

“Saya tidak bisa menentukan kapan saya akan bayar, ini sedang kami usahakan, kalau mau adukan saja sana ke Depnaker, saya ga peduli”, ucapnya dengan arogan.

Sangat disayangkan, seharusnya hal tersebut tidak pantas diucapkan oleh seorang Direktur Perusahaan, Ia harusnya menanggapi dengan kepala dingin terhadap tuntutan karyawan bukan malah bersikap arogan.

“Kita sebagai Karyawan hanya menuntut hak kita, karena selama ini tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan, kita sudah dua bulan tidak di bayar, bahkan kita dikeluarkan sebelah pihak tanpa ada pesangon, sedangkan kita kan sudah bekerja selama dua tahun lebih”, ujar Jamal.
“Sekarang mereka malah bawain barang – barang aset kantor entah mau dibawa kemana/pindah,yang tidak jelas harus kemana mereka nnti meminta Haknya , terus bagaimana dengan nasib kami, harus kemana kami meminta hak kami, kami juga punya keluarga”.yang sudah hampir 3 bulan tidak bekerja.

Disini pihak LPKNI dan team,Ricky selaku pembicara memberikan Ultimatum kepada pihak perusahaan mengatakan, hingga Satu minggu dari saat ini bila tidak ada Realisasinya,maka LPKNI akan mengambil jalur Hukum,atas dasar UU ketenaga kerjaan,pihak perusahaan tersebut diDuga banyak Melanggar Peraturan peraturan yang berlaku.

Penulis: NIKO YULWI JANARKO | KORLIP BOGOR RAYAEditor: RANK DJAMBAK
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *