Ditawarin Mengelola TKD Kiawai, Tri Tegar bilang “Mana Main”

  • Bagikan

Pasaman Barat, Shootlinenews

Kasus dugaan penyimpangan dalam kegiatan pelelangan sewa kebun kelapa sawit Tanah Kas Daerah (TKD) di Muara Kiawai, Gunung Tuleh, Pasaman Barat (Pasbar) yang dilaporkan oleh Direktur CV Tunas Tunggal, Tri Tegar Marunduri mengaku ditawari oleh Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, (Pasbar), Sumbar, melalui Tim Seleksi Tanah Kas Desa (TKD) meminta kesediaan mengelola TKD Muaro Kiawai seluas 128 hektare (Ha).

Hal itu diungkapkan Tri Tegar Marunduri kepada Shootlinenews pada Kamis pagi, 12 Oktober 2023.

Tim seleksi Dinas Pekerbunan mengirim surat permintaan kesediaan dirinya tersebut melalui surat resmi berlogo Pemkab Pasbar dengan nomor 900/1800/DISBUNNAK/IX/2023 pada tanggal 26 September 2023.

“Tentunya Kita tidak bisa ikut kontrak itu. karena itu mengalahi aturan yang ada. Kita tidak mau jadi permasalahan hukum yang baru” pungkasnya mengawali.

“Harusnya aset pemda kebun TKD itu di lelang lagi pengelolaan nya. Bukan main teken kontrak aja. Main tunjuk aja, Mana main.” Celetuknya .

“Karena TKD Kiawai itu juga sedang di proses penyidikan oleh Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Kita menunggu surat penetapan tersangka. Bukan surat teken kontrak, ” sebutnya lagi.

“Pemerintah Pasaman Barat (tim seleksi) harus belajar kembali peraturan perundang-undangan dan turunan lainnya bertatacara mengelola aset daerah,” kata Tegar.

Menurut dia, pengelolaan barang milik daerah yang sudah di putus kontrak, (Pemkab Pasbar) dari pengelola pemenang sebelumnya (CV Aidil Abdi Karya) dengan nomor 525/682/Bupati/2023 tanggal 27 Juni 2023, hendaknya dilakukan pelelangan kembali.

“Tidak ada angin dan tidak ada hujan, perusahaan saya diminta agar bersedia mengelola TKD ini. Bahkan, tak tanggung-tanggung, penandatanganan kontrak kerjasama langsung dilakukan di ruang kerja Bupati Pasaman Barat dengan waktu dan tanggal yang sudah ditetapkan,” ungkap dia.

Kata dia, jika hal itu dilakukannya sama saja dirinya mengikat leher sendiri. Sebab, jelas Tegar, saat ini kasus dugaan penunjukan pemenang tidak sesuai prosedur mengenai aset daerah yang menghasilkan PAD ini tengah berjalan di Kejaksaan Tinggi Sumbar.

“Saya sebagai (pelapor), merasa telah dicurangi karena tim seleksi calon pengelola pada 29 November 2022 dimenangkan perusahaan dengan penawaran terendah yakni CV Aidil Abdi Karya dengan adanya disposisi langsung Bupati Pasaman Barat kepada tim seleksi calon pengelola,” jelas dia.

Lanjut dia, ada tiga perusahaan yang merupakan calon pengelola kebun kelapa sawit TKD masa sewa 2022-2024 yakni tawaran tertinggi CV Tunas Tunggal Mandiri dengan tawaran Rp137 juta, tawaran tertinggi kedua CV Putra Norma Karya dengan tawaran Rp134 juta dan CV Aidil Abdi Karya dengan tawaran Rp130 juta.

“Beberapa waktu lalu saya menerima surat resmi untuk menghadiri untuk penandatanganan kontrak. Jika saya hadiri, sama saja saya mengikat leher sendiri, saya tak sedungu itu lah,” tegas Tegar menolak.

“Karena saya tak hadir, maka mereka (tim seleksi) kirim kembali surat resmi dengan berlogo Pemkab Pasbar dalam rangka pencabutan kesediaan mengelola kebun TKD ini, pada tanggal 5 Oktober 2023 lalu. Tertulis dalam surat ini, kesimpulan mereka untuk mencabut kembali,” terang dia menambahkan.

Tegar juga menyarankan, Pemkab Pasbar hendaknya melakukan pelelangan ulang kembali untuk mencari pemenang baru sesuai mekanisme atau peraturan berlaku tentang tata cara pengelolaan barang milik daerah yang menghasilkan PAD ini.

“Harusnya, itu dilelang kembali. kalau di lelang, mungkin peluang itu ada karena telah sesuai dengan mekanisme aturan berlaku. Bukan main panggil, lalu meminta ketersediaan mengelola aset daerah. Ini pemerintah atau kelompok tani? Saya gak habis pikir tata cara mereka mengelola daerah ini,” sesal Tegar.

Sebelumnya dikutip dari berbagai sumber di media, Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi menegaskan, sebagai pengelola barang atau pengguna barang milik daerah. penunjukan pemenang lelang Tanah Kas Desa (TKD) atas Kebun Kelapa Sawit Milik Pemkab di Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, klaimnya sudah tepat sesuai dengan aturan.

“Sesuai penilaian tim teknis panitia seleksi lelang TKD. penunjukan CV Aidil Abdi Karya dengan tawaran Rp130 juta sudah tepat dari tiga perusahaan yang ikut lelang,” kata Hamsuardi, Jumat, 9 Juni 2023 lalu.

Dia mengatakan, dalam proses lelang TKD itu masa sewa 2022-2024 yakni tawaran tertinggi CV Tunas Tunggal Mandiri dengan tawaran Rp137 juta, tawaran tertinggi kedua CV Putra Norma Karya dengan tawaran Rp134 juta dan CV Aidil Abdi Karya dengan tawaran Rp130 juta.

Lanjut dia, setelah melalui penelitian berkas oleh panitia seleksi, maka ada tiga perusahaan yang dihadapkan ke bupati sebagai pengelola barang atau pengguna barang milik daerah, untuk dimintakan pertimbangan yang mana dijadikan pemenang.

Dari tiga perusahaan itu, katanya, masing-masing memiliki keunggulan sehingga dipilihlah perusahaan yang memang layak untuk dimenangkan.

Untuk perusahaan CV Tunas Tunggal Mandiri dengan tawaran Rp137 juta memiliki kelemahan penawaran biaya pemeliharaannya di bawah Harga Perkiraan Sendiri yakni senilai Rp60 juta per bulan.

Untuk CV Putra Norma Karya dengan tawaran Rp134 juta, kelemahannya masih ada tunggakan utang saat menjadi pengelola kebun sebelumnya.

Kemudian CV Aidil Abdi Karya dengan tawaran Rp130 juta, memiliki penawaran perawatan di atas HPS yakni senilai Rp165 juta per bulan.

“Dengan pertimbangan dan melihat hal itu, maka ditetapkanlah CV Aidil Abdi Karya sebagai pemenang karena biaya perawatannya tinggi, karena kebun itu butuh perawatan maksimal karena umur tanaman kelapa sawit itu sudah melebihi 25 tahun,” katanya.

Dia juga menegaskan, tidak ada permainan dalam penentuan pemenang itu apalagi ada dijanjikan uang atau yang lainnya. Dia hanya menetapkan pemenang sesuai kajian tim seleksi yang ada.

Mengenai disposisi yang dia berikan dalam penentuan pemenang, diakuinya hanya untuk jadi pedoman dan penguat bagi panitia seleksi mengumumkan pemenang

“Sebagai pengelola barang/pengguna barang milik daerah sesuai Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, maka ada kewenangan dalam memberikan pertimbangan dalam penentuan pemenang,” jelasnya.

Untuk diketahui, Bupati Padaman Barat sudah diklarifikasi oleh tim Auditor Kejati terkait kerugian negara perkara lelang Kebun Sawit Tanah Kas Desa,” Kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbat Farouk Fahrozi pada Senin (4 /9) lalu.

Ia menegaskan, Bupati bukan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, tetapi di klarifikasi oleh tim auditor Kejati Sumbar.

(Dolop)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *