Dua Pejabat Perumda PSM Diadili, Sidang Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana Subsidi Trans Padang

  • Bagikan

SUMBAR | Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana operasional Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM) Tahun Anggaran 2021 kembali menjadi perhatian publik. Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat secara resmi memaparkan perkembangan terbaru kasus yang menjerat dua terdakwa, Poppy Irawan dan Teddy Alfonso, melalui persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang.

 

Kasus ini bermula ketika Perumda PSM pada Maret 2021 menerima alokasi dana subsidi dari APBD Kota Padang senilai Rp18 miliar, yang seharusnya digunakan untuk mendukung operasional langsung Bus Trans Padang serta operasional tidak langsung berupa gaji pegawai. Namun, dalam pelaksanaannya, dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukan sehingga memunculkan indikasi terjadinya penyimpangan dalam laporan keuangan.

Penyimpangan tersebut terungkap saat laporan keuangan Unit Usaha Trans Padang Triwulan I dan II digunakan sebagai syarat pencairan subsidi berikutnya. Jaksa menemukan adanya rekayasa data yang menutupi penggunaan dana di luar ketentuan. Kondisi ini menyebabkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp3,6 miliar, sehingga proses hukum pun tidak bisa dielakkan.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa kedua terdakwa dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 2 Ayat (1) hingga Pasal 3 UU Tipikor yang telah diperbarui, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan primair maupun subsidair tersebut menguatkan dugaan bahwa perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara serta melanggar prinsip pengelolaan keuangan daerah.

Perkara ini kemudian maju ke meja hijau dan disidangkan oleh majelis hakim yang dipimpin Nasri, S.H., M.H., didampingi anggota Hendri Joni, S.H., M.H. dan Emria Fitriani, S.H., M.H.. Di sisi lain, tim Jaksa Penuntut Umum masing-masing berasal dari Kejati Sumbar dan Kejari Padang, sementara para terdakwa didampingi penasehat hukum Yul Akhyari Sastra, S.H.

Sidang pertama yang digelar pada 5 November 2025 diwarnai pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Suasana ruang sidang menjadi intens ketika para terdakwa melalui penasehat hukumnya langsung menyatakan keberatan. Eksepsi tersebut membuat majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan.

Sidang kedua pada 12 November 2025 menjadi panggung bagi pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. Dalam keterangannya, mereka menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak sah, batal demi hukum, dan meminta majelis hakim untuk menyatakan dakwaan tidak dapat diterima. Argumentasi tersebut membuat sidang semakin menarik perhatian publik.

Dalam eksepsi itu pula, penasehat hukum mempertanyakan metode penghitungan kerugian negara serta proses audit internal yang dianggap tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil perusahaan. Pernyataan ini menjadi penekanan penting dan akan dikaji dalam jadwal sidang berikutnya oleh majelis hakim.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menegaskan bahwa semua langkah yang diambil Jaksa Penuntut Umum telah sesuai koridor hukum. Tim jaksa yang hadir di persidangan menyatakan siap memberikan jawaban lengkap atas seluruh eksepsi dalam sidang ketiga yang telah dijadwalkan pada 19 November 2025.

Pada tahap krusial ini, publik menanti bagaimana Jaksa Penuntut Umum menguatkan dakwaannya. Sidang jawaban atas eksepsi sering menjadi titik penentu apakah persidangan akan berlanjut pada pembuktian atau justru mengambil alur berbeda sesuai dengan pertimbangan majelis hakim.

Di tengah dinamika kasus, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Muhibuddin, S.H., M.H., memberikan instruksi tegas. Ia meminta Jaksa Penuntut Umum untuk bekerja profesional, berintegritas, dan memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan dengan penuh keadilan.

Ia juga menegaskan bahwa Kejati Sumbar berkomitmen menjaga transparansi dalam setiap proses penegakan hukum, terutama pada perkara yang berdampak pada keuangan negara dan menyangkut pelayanan publik seperti operasional Trans Padang. Sikap ini menjadi bentuk keseriusan institusi dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.

Perkembangan kasus Perumda PSM terus menjadi perhatian masyarakat, terutama karena terkait langsung dengan layanan transportasi publik yang digunakan banyak warga Kota Padang. Kejati Sumbar menegaskan bahwa perkara ini akan dituntaskan secara tuntas dan terang-benderang demi menjaga kepercayaan publik.

Rel

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *