Kejari Pasaman Barat Masih Tunggu Hasil Audit BPKP Terkait Tiga Perkara Dugaan Korupsi

  • Bagikan

Pasaman Barat, Shootlinenews.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat (Pasbar) pastikan penanganan tiga perkara dugaan kasus korupsi di bumi mekar Tuah Basamo tersebut terus berlanjut hingga saat ini.
“Saya tegaskan sampai hari ini proses penyidikan masih berjalan dan Kejari telah memeriksa sejumlah saksi, Untuk diketahui Publik kasus ini tidak diam. Semua perkara tersebut dalam proses perhitungan kerugian,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana melalui Kepala Seksi Intelijen Elianto di Simpang Empat, Sabtu (29/5/2021)

“Hingga kini, Kita masih menunggu hasil perhitungan real kerugian negara dari tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani,” tegasnya.

Ia mengatakan tiga perkara yang sedang ditangani itu saat ini sudah tahap penyidikan.

Ketiga perkara itu adalah perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan gedung Aula Dinas Pendidikan Pasaman Barat tahun Anggaran 2016 dengan pagu dana terkontrak Rp1.232.044.000.

Kemudian perkara dugaan tindak pidana pembangunan lapangan tenis indor pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Tahun Anggaran 2018 dengan pagu dana terkontrak Rp1.391.930.000.

Serta dugaan penyimpangan perjalanan dinas fiktif pada Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Pasaman Barat tahun anggaran 2018 dan 2019.

“Ketiga perkara itu hingga saat ini masih berproses. Selain menunggu perhitungan kerugian juga melakukan pendalaman dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi,” sebutnya.

Lebih lanjut Elianto menjelaskan untuk perkara fisik saat ini lagi proses dalam melakukan perhitungan oleh dua ahli yaitu ahli fisik maupun ahli keuangan untuk memperhitungkan kerugian riel terhadap kedua pekerjaan fisik itu.

Pihaknya juga sedang memenuhi dokumen- domumen yang diminta oleh ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan  (BPKP).

“Sedangkan ahli dari konstruksi kita masih menunggu penunjukan ahli,” ujarnya.

Kemudian perkara di DPRD masih perhitungan dari Inspektorat Pasaman Barat tentang kerugian realnya.

“Penanganan perkara korupsi tidak sama dengan perkara pidana biasa. Banyak tahapan yang harus dilalui dan dokumen yang dilengkapi. Salah satunya adalah perhitungan kerugian negara akibat tindakan korupsi itu,” jelasnya.

(Dodi Ifanda)

Penulis: Dodi IfandaEditor: 008
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *