Kunjungi Pasaman Barat, Kejati Sumbar Ingatkan Hati-Hati Penggunaan Anggaran Dana Desa

  • Bagikan

Pasaman Barat, Shootlinenews.com Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) Anwarudin Sulistiyono menegaskan kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Pasaman Barat agar taat aturan dalan penggunaan anggaran negara diantaranya Dana Desa (DD).

“Jangan labrak aturan yang ada. Jika tidak mengerti pelajari aturan itu,” tegasnya saat melakukan kunjungan kerja ke Simpang Empat Pasaman Barat, Selasa.

Ia mengatakan setiap penggunaan anggaran negara harus sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku dengan persyaratan yang harus dipenuhi.

Ia menyoroti saat ini penggunaan dana desa atau nagari yang cukup besar dan perlu pemahaman aparat desa dalam penggunaannya.

Jika tidak mengerti dan muncul kebingungan mengenai aturan pelaksanaan dana desa itu maka pihak kejaksaan siap mendampingi memberikan pemahanan tentang aturan hukum yang ada.

Kajati Sumbar dan Kejaksaan Negeri Pasbar

“Selain mempelajari aturan juga jajaran kejaksaan melalui Datun siap memberikan pendampingan agar pelaksanaannya sesuai mekanisme aturan yang ada,” katanya.

Kajati Sumbar Bersama Agen Perubahan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat

Dari data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Pasaman Barat untuk 2021 dana desa dialokasikan sekitar Rp49 miliar lebih.

Dana tersebut akan dibagi kepada 19 desa atau nagari di Pasaman Barat, dengan pertimbangan luas wilayah, jumlah penduduk, dan syarat lainnya.

Penggunaannya ada bidang penyelenggaraan pemerintahan, bidang pembangunan, bidang pemberdayaan masyarakat, bidang pembinaan masyarakat, dan bidang tak terduga.

Photo Bersama Kajati Sumbar dan Wartawan Pasaman Barat

Baca Juga :

Kajati Sumbar Datang, Piring Pecah Pecah di Kejari Pasaman Barat

Penulis: DolopEditor: 110
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *