MENYUSUL Nurwito, ANDI MAULANA Tersangka Kasus ‘SK BODONG’ PDAM Demak Dijebloskan Ke TAHANAN

  • Bagikan

SHOOTLINENEWS.COM | DEMAK — FMA atau lebih dikenal Andi Maulana, diduga ‘sosok’ dibalik penipuan dan penggelapan uang Caker PDAM Demak melalui ‘SKBodong’ akhirnya dijebloskan ke hotel Prodeo. Dia kini di tahan di Polsek Mranggen sebagai titipkan Kejari Demak.

public di Demak dan sekitarnya mengenal Andy Maulana, ‘tokoh’ utama dibalik kasus “SK Bodong” Direktur PDAM Demak yang meraup keuntungan uang dari Cakar (Calon Karyawan) PDAM Demak miliaran rupiah, akhirnya ikut dijebloskan ke hotel prodeo.

Oknum LSM Penggiat Anti Korupsi Jawa Tengah itu, ditahan di Polsek Mranggen menyusul Nurwito (NWT) pelaku lain yang telah lebih dulu ditahan.

Baik Andi maupun Nurwito merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Demak, setelah berkas penyidikan kasusnya dilimpahkan Polres Demak ke Jaksa Penuntut Umum (Kejari Demak).

AM dan NWT ‘ dua pelaku utama kasus penipuan dan penggelapan uang Caker PDAM Demak dengan ‘SK Bodong’ kini ditahan di Polsek Mranggen

Kapolsek Mrangen AKP M. Thohari yang dihubungi Opini Publik yang meminta konfirmasi atas penitipan penahanan AM, membenarkan. AM dibawa oleh tim Kejaksaan Negeri Demak ke Polsek Mrangen Senin, sekitar pukul 16.00 WIB.

Kabar akan dilakukan penahanan terhadap onum Satgas GNPK Jateng, sebagaimana yang diperoleh dari sumber Opini Publik di Demak, sudah beredar pekan lalu, setelah berkas perkara penyidikan kasusnya diserahkan Polres Demak ke Kejari Demak.

Hanya saat itu, baru tersangka NWT yang bisa dihadirkan oleh penyidik untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum. NWT pun kemudian ditahan dan dititipkan di Polsek Mranggen, sampai menunggu kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Demak.

Sementara AM, pada pemanggilan pertama penyerahan berkas ke Kejari tidak datang, dan baru Senin (13/9/21) datang, dan langsung dilakukan penahahan yang selanjutnya dititipkan di Polsek Mranggen bersama NWT yang telah ditahan terlebih dahulu.

Direspon Positif Penahanan  AM dan NWT meski bukan oleh penyidik Kepolisian, namun oleh Jaksa Penuntut Umum (Kejari) Demak, direspon positif oleh DPD LAI Jawa Tengah.

Yoyok Sakiran Ketua DPD BPAN-LAI Jawa Tengah yang juga paman salah satu korban penipuan AM dan NWT merespon positif dan mengapresiasi langkah APH (Aparat Penegak Hukum) di Demak yang sudah menahan tersangka.

“Ini untuk membuktikan kepada public, khususnya masyarakat di Demak dan sekitarnya, bila AM tidak orang yang kebal hukum yang selama ini dia gembar-gemborkan” ungkap Yoyok.

Penahanan terhadap tersangka, tambah Yoyok juga sebagai bukti, bila unsure pidana yang disangkakan pada kedua pelaku tersebut bisa dibuktikan.
“Ini sekaligus juga menjawab, apa yang selama ini dilakukan oleh AM melalui penyebaran informasi di medsos dan pemberitaan online tentang diri saya dan LAI Jateng, adalah HOAK belaka “ tandas Yoyok.

Rumor, ada ‘orang kuat’ dibelakang tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan, “SK (Surat Keputusan) Bodong ” untuk 14 calon karyawan PDAM Demak yang melibatkan dua pelaku NWT (Oknum Karyawan PDAM Cabang Wonosalam) dan AM (oknum anggota GNPK Jateng), terpatahkan.

“Dengan ditahannya AM  membuktikan bila klaim ada back-up kuat di belakang tersangka tidak terbukti.

Dan penyidik benar-benar masih tegak lurus menjunjung kebenaran dan fakta hukum dari kasus yang ditangani ” jelas Yoyok.

Atensi Kapolda Jateng Sebagaimana diketahui kasus penipuan dan penggelapan -SK Bodong Direktur PDAM Demak yang menelan korban 14 orang dan menimbulkan kerugian mencapai miliaran rupiah telah menjadi atensi pimpinan Polda.

Selain menjadi atensi pimpinan Polri Jawa Tengah, dugaan kasus pelangaran pasal 378 KHP itu juga telah membuat geger publik Demak.

Pasalnya salah satu pelakunya AM, selama ini dikenal sebagai penggiat anti korupsi di Jawa Tengah.

Dugaan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan masuk menjadi karyawan PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Tirta Dharma Demak yang ditangani Polres Demak kini tengah memasuki babak penyidikan akhir, sehingga pihak penyidik menyerahkan berkas penyidikan dan tersangka kepada pihak Kejaksaan Negeri Demak, dan dilanjutkan dengan penahanan AM dan NWT.

Laporan reno

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *