Satuan Unit Opsnal Polres Dharmasraya dan Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai Amankan Satu Orang DPO

  • Bagikan

DHARMASRAYA | SHOOTLINENEWS.COM — Satuan Unit Opsnal Reskrim Polres Dharmasraya bersama unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai amankan DPO HS Alias Alai 28 th warga jorong Cendan, Kenagarian Koto Ranah, Kecamatan, Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, di kediaman rumahnya, penangkap DPO tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Rumbai IPDA Agung, Selasa (13/04/21).

Sementara ,HS alias Alai 28 th yang merupakan DPO Polres Dharmasraya, di duga pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan meninggalnya Seseorang, Dani Kumara 23 th, warga Jorong koto agung nagari koto tinggi, kecamatan koto besar, kabupaten Dharmasraya pada tanggal 21 Juni 2020, diwilkum Polres Dharmasraya.

Penangkapan DPO HS 28 Th atas Dasar Laporan polisi nomor : LP/60/K/VI/2020/Polres, tanggal 21 Juni 2020, dan Surat perintah penyidikan nomor : SP. Sidik /23/VI/RES.1.6/2020, Tanggal 21 Juni 2020, dengan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO / 20 /VIII /RES. 1.6/2020 tanggal 26 Agustus 2020, juga disertai Surat perintah penangkapan nomor SP.kap/20/IV/RES.1.6/2021, tanggal 13 April 2021.

“Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha F, S.I.K.MT, didamping Kasat Reskrim AKP Suyanto.SH, melalui Paur Humas Polres Dharmasraya Aipda Aidil Putra Tanjung membenarkan, bermula dari hasil penyelidikan yang di lakukan oleh team Opsnal Sat Reskrim, di dapat informasi bahwa pelaku telah kembali dari tempat pelariannya ke pulau jawa dan pada hari selasa tanggal 13 april 2021 sekira pukul 21.30 wib pelaku dapat diamankan di rumahnya di nagari koto ranah Kab Dharmasraya”, sampainya Paur Humas Aidil.

Kemudian, sementara waktu Pelaku DPO tersebut diamankan di Polres Dharmasraya untuk proses lebih lanjut, namun Pasal yg di sangkakan terhadap tersangka diduga telah melanggar Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 3 Jo Pasal 351 ayat (3) Jo pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP, tersangka tersebut diancam dengan Hukuman max 9 Tahun Penjara.

Penulis: BAMBANG S | KABIRO DHARMASRAYAEditor: BS358
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *