Segera Lindungi Hak-Hak Rakyat, Sejumlah Elemen Dorong Percepatan Perda Perlindungan Masyarakat Adat Sumut

  • Bagikan

SUMUT | SHOOTLINENEWS.COM — Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Percepatan Ranperda Masyarakat Adat Sumatera Utara mendesak adanya Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Sumatera Utara.

Koalisi Percepatan Ranperda Masyarakat Adat Sumatera Utara terdiri dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Sumatera Utara (Aman Sumut), Perempuan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Perempuan Aman), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Tano Batak (Aman Tano Batak), Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu), Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Utara (Walhi Sumut), Hutan Rakyat Institute (HaRI), serta, Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM).

Pada Kamis 17 Juni 2021 yang lalu, Koalisi Percepatan Ranperda Masyarakat Adat Sumatera Utara ini, diterima oleh Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara.

Mereka melaksanakan audiensi dalam rangka mendorong percepatan Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan Masyarakat Adat Sumatera Utara. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumatera Utara (BPSDM Sumut).

Sebagai Pelaksana Tugas dan Fungsi dalam memberikan pelayanan terhadap fasilitas Produk Hukum Daerah, Kantor Biro Hukum Sumatera Utara yang diwakili oleh Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut, Aprilah Haslamdini Siregar menyambut baik kehadiran Koalisi.

Pada dasarnya, Biro Hukum sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Biro Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan telah menyampaikan pendapat Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) terhadap Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara, tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat pada 14 Juni 2021 dalam Sidang Paripurna di DPRD Sumatera Utara.

Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut, Aprilah Haslamdini Siregar menyampaikan, bahwa sangat penting mendorong adanya Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat melalui SK Pimpinan Daerah Provinsi, maupun Pimpinan Pemerintah Kabupaten lebih dahulu.

“Itu sangat penting, sebelum tersedianya mekanisme Hukum Nasional dan Provinsi,” tutur Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut, Aprilah Haslamdini Siregar.

Sedangkan, Sekretariat Koalisi Percepatan Ranperda Masyarakat Adat Sumatera Utara, Wina Khairina menyatakan, koalisi ingin mengkonsultasikan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari Draft Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat kepada Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara.

Serta, mengkonsultasikan kemungkinan pengakuan dan perlindungan 6 Komunitas Masyarakat Adat yang telah tersedia data subyek dan data obyeknya. Agar segera mendapat pengakuan melalui SK Gubernur, atau melalui melalui Ranperda Masyarakat Adat Sumatera Utara yang sedang dalam proses pembahasan.

“Keberadaan Masyarakat Adat sangat penting, agar hak-hak Masyarakat Adat terlindungi. Sehingga mampu melestarikan Adat dan Budayanya,” ujar Wina Khairina.

Ketua Dewan Nasional Perempuan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Perempuan Aman), Meiliana Yumi juga menyatakan, sebelum Perdanya disahkan, terlebih dahulu keberadaan Masyarakat Adat itu diakui.

“Sebelum Perda Masyarakat Adat Sumatera Utara ini disahkan, kami sangat berharap keberadaan Masyarakat Adat diakui keberadaannya. Khususnya, perlindungan bagi Perempuan Adat Sumatera Utara,” jelasnya.

Meiliana Yumi juga menyebutkan, saat ini, Masyarakat Adat menghadapi  Proyek Kota Deli Megapolitan yang mengancam Wilayah Adat.

Diungkapkan Meiliani, perlu menjadi perhatian secara seksama bahwa peta pembangunan proyek tersebut berada di lokasi kebun dan rumah-rumah Masyarakat Adat, yang menjadi sumber penghidupan Masyarakat Adat itu sendiri.

“Kami bukan anti pembangunan. Namun, kami menolak wilayah kami terkena dalam  pembangunan tersebut. Tapi tolong ‘Akui keberadaan kami, perlakukan kami sebagai manusia’. Sampai hari ini, Perempuan Adat yang menjadi garda terdepan melawan perampas hak-hak kami,” jelas Meiliani Yumi.

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Sumatera Utara (Aman Sumut), Ansyurdin menuturkan, sebenarnya dalam menyelesaikan kasus konflik agraria di Sumut tidaklah sulit.

“Disahkan saja Perda Masyarakat Adat. Juga, akui keberadaan Masyarakat Adat agar menjadi payung hukum yang kuat untuk perlindungan dan hak-hak Masyarakat Adat,” ujar Ansyurdin.

Dia mengatakan, tidak tersedianya Produk Hukum atas Perlindungan masyarakat Adat di Sumatera Utara mengakibatkan penghancuran ekologi dan lingkungan, serta hilangnya kearifan sosial dan budaya.

“Konflik-konflik agraria semakin mengemuka di wilayah pesisir, di pinggiran hutan maupun di perkotaan, yang berimbas langsung dan menjadikan Masyarakat Adat sebagai korban,” ujar Ansyurdin.

Menanggapi paparan yang disampaikan  Koalisi Percepatan Ranperda Masyarakat Adat Sumatera Utara itu, Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut, Aprilah Haslamdini Siregar menyatakan, secara prinsip, Pemprov Sumut sangat setuju dengan adanya Perda Pengakuan Masyarakat Adat di Sumut.

“Kami sangat setuju adanya Perda Pengakuan Masyarakat Adat di Sumatera Utara, karena kami mengakui keberadaan mereka. Kami akan mendukung dalam hal masukan terkait legal drafting dari Ranperda ini,” ujar Aprilah Haslamdini Siregar.

Untuk itu, kata dia, masukan yang disampaikan Koalisi Percepatan Ranperda Masyarakat Adat Sumatera Utara itu akan menjadi bahan penting dalam pembahasan selanjutnya bersama DPRD Provinsi Sumatera Utara.

“Kehadiran Koalisi Percepatan Ranperda Masyarakat Adat Sumatera Utara ini untuk berdiskusi, merupakan masukan kepada kami. Dan ini sangat penting untuk proses pembahasan selanjutnya di DPRD Sumatera Utara,” tandas Aprilah Haslamdini Siregar.***

Penulis: RLSEditor: RD
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *