Sosialisasi Regulasi Pertanahan Kepada Warga,Bhabinkamtibmas Dan Kades Bulu Cindea

  • Bagikan

PANGKEP | Kepala Desa Bulu Cindea Made Ali HB bersama Bhabinkamtibmas Aiptu Bakri, SH dan kepala Dusun Jollo dan Majannang mengunjungi Kampung Padang-Padange di Dusun Jollo Desa Bulu Cindea dalam rangka sosialisasi regulasi pertanahan, selasa 11/01/2022.

Sosialisasi tersebut baik terkait hak atas tanah, batas-batas tanah maupun pendaftaran atas tanah bagi masyarakat di Kampung Padang-Padangeng.
Sosialisasi terkait masalah pertanahan bagi masyarakat penting dilakukan disamping masih adanya pemahaman masyarakat yang beragam terkait hal ini, hal yang ini pula bertujuan agar masyarakat bisa memahami berbagai aturan-aturan yang berlaku terkait sistem pertanahan di Indonesia.

Setidaknya agar bisa meminimalisir berbagai dampak-dampak negatif yang bisa ditimbulkan semisal pertikaian, sengketa, perampasan maupun pengalihfungsian atas tanah mereka.

“Semoga kegiatan sosilasasi ini nantinya bisa lebih masif dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak terkait yang lebih berkompeten semisal Dinas Pertanahan”, Ungkap Made Ali .HB

“Hal ini penting dilakukan, karena di masyarakat tingkat bawah sampai saat ini, persoalan kepemilikan tanah, batas-batas hingga alihfungsinya masih sering terjadi dan tentu masyarakat butuh untuk diberikan sosilasisasi maupun edukasi terkait hal ini” tutup Made Ali, HB.

Senada Kades Bulu Cindea , Bhabinkamtibmas Desa Bulu Cindea Aiptu Bakri, SH mengatakan pentingnya sosialisasi tersebut mengingat tingkat kerawanan perselisihan terkait tanah sangat besar ditengah-tengah masyarakat.

Penulis: TIM SHOOTLINEEditor: H Edo
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *