TAK MENGENAL CUACA HUJAN DAN MALAM HARI, POLRES BITUNG TETAP EKSIS UNTUK MASYARAKAT BITUNG

  • Bagikan

SHOOTLINENEWS.COM | BITUNG — Kasubag Humas polres Bitung AKP Herman Katiandagho Mengatakan, bahwa kegiatan ini di tingkatkan (KRYD) yustisi Polres Bitung, dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap Protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, di masa PPKM Berbasis Mikro di wilayah kota Bitung

Pada hari Selasa tanggal 07 September 2021, sekitar pukul 19.00 wita bertempat di Mako Polres Bitung telah dilaksanakan apel kesiapan pelaksanaan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), dalam rangka peningkatan disiplin dan himbauan terkait dengan Protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, di wilayah kota Bitung

Yang dilaksanakan oleh tim KRYD Polres Bitung, yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Narkoba Polres Bitung Iptu. Petrus Katiandagho serta didampingi oleh kaur Bin Ops Lantas Polres Bitung Ipda. Hi. Nyoto. S.Sos

Sekitar pukul 19.10 wita tim melakukan mobile, dan memberikan himbauan serta edukasi terkait dengan Protokol Kesehatan.

Dan tim juga melakukan operasional di tempat makan serta dan Alfamart Indomaret sepanjang jalan 46 kota Bitung, dan sekitar pukul 20.45 wita tim melakukan stasioner di jalan raya 46. tepatnya di perempatan Komleks Asabri satu, dan tim juga melakukan himbauan serta memberikan sanksi sosial berupa push up terhadap para pengendara yang tidak menggunakan masker

Kegiatan tersebut merupakan himbauan dan edukasi terkait dengan Protokol kesehatan, dan juga waktu operasional tempat makan minum serta supermarket, toko kelontong dan yang menjual kebutuhan sehari-hari di batasi sampai pada pukul 20.00 wita, dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), berdasarkan surat edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor : 440/21.4514/ Sekr-Dinkes tanggal 30 Juli 2021 tentang antisipasi peningkatan kasus Covid-19, di provinsi Sulawesi Utara

Surat Telegram Kapolri Nomor : STR /653/Vll/OPS.2/2021 tanggal 23 Juli 2021, tentang Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19.

Surat edaran walikota Bitung Nomor: 008/556/WK Tentang perberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), berbasis mikro dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19, di kota Bitung

Dan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kapolres Bitung Nomor : Sprint/781/Vll/KES.2/2021 tanggal 27 Juli 2021, dengan melibatkan 90 Personil di bagi 3 Tim.

Seluruh rangkaian kegiatan rutin yang di tingkatkan (KRYD) yustisi, dalam rangka penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, di wilayah kota Bitung dilaksanakan sampai selesai, berjalan dengan baik dan lancar situasi Kondusif,” tutup Kasubag Humas Polres Bitung

Pewarta : Syarif D Umar

*Kegiatan Rutin Yang Di Tingkatkan (KRYD) Yustisi Polres Bitung dalam rangka Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di masa PPKM Berbasis Mikro di Wilayah Kota Bitung*.

Pada hari Selasa tanggal 07 September 2021 pukul 19.00 Wita bertempat Mako Polres Bitung telah dilaksanakan Apel kesiapan pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Di Tingkatkan (KRYD) dalam rangka Peningkatan disiplin dan Himbauan terkait dengan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Wilayah Kota Bitung yang dilaksanakan oleh Tim KRYD Polres Bitung, yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Narkoba Polres Bitung IPTU. Petrus Katiandagho serta di dampingi oleh Kaur Bin Ops Lantas Polres Bitung IPDA. Hi. Nyoto. S.Sos.

*Personil yang terlibat dalam kegiatan tersebut :*

– Personil KRYD Polres Bitung.

*Adapun Lokasi – lokasi Pelaksanaan kegiatan sebagai berikut :*

– Pukul 19.10 wita melakukan Mobile dan memberikan Himbauan serta Edukasi terkait dengan Protokol Kesehatan juga Waktu operasional di Tempat Makan serta Ruko / Alfamart / Indomart sepanjang jalan 46 Kota Bitung.

– Pukul 20.45 wita melakukan stasioner di Jalan Raya 46 tepatnya perampatan kompleks Asabri Satu dan melakukan Himbauan serta memberikan sanksi sosial berupa push up terhadap para pengendara yang tidak menggunakan masker.

*Kegiatan tersebut merupakan Himbauan dan Edukasi terkait dengan Protokol Kesehatan juga Waktu operasional Tempat Makan minum serta supermarket, toko kelontong dan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi sampai pada Pukul 20.00 WITA dengan Kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) berdasarkan :*

– Surat edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor : 440/21.4514/Sekr-Dinkes tanggal 30 Juli 2021 tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara.

– Surat Telegram Kapolri Nomor : STR /653/VII/OPS.2/2021 tanggal 23 Juli 2021, tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

– Surat Edaran Walikota Bitung Nomor : 008/556/WK Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Bitung.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Bitung Nomor : Sprint/781/VII/KES.2/2021 tanggal 27 Juli 2021 dengan melibatkan 90 personil di bagi menjadi 3 TIM.

Seluruh rangkaian kegiatan Kegiatan Rutin Yang Di Tingkatkan (KRYD) Yustisi dalam rangka penegakkan Protokol Kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Bitung dilaksanakan sampai selesai, berjalan dengan baik dan lancar situasi Kondusif.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *