SHOOTLINENEWS.COM | BITUNG — Tersangka Pembuat Swab Antigen Palsu Diringkus Polisi, Sat Reskrim polres Bitung Kembali mengungkap kasus Pembuat Swab Antigen Diduga Palsu.Tersangka berinisial RM alias Rudiyanto (31) warga Bitung. Barat satu Kecamatan.maesa Diringkus Polisi.
Kapolres Bitung AKBP Indrapramana H. S.I.K Melalui Kasat Reskrim AKP Frelly Sumampouw SE
Menjelaskan bahwa pada hari Kamis tanggal 29. Juli 2021, sekitar pukul 23.15 wita. Pada hari itu sedang berlangsung pemuatan kendaraan dan calon penumpang Kapal feri KMP Portlink Vlll dengan tujuan ternate
Pada saat pemeriksaan petugas gabungan dari satgas Covid-19, terdiri dari KKP (Kantor Kesehatan pelabuhan) di back up kodim 1310 Bitung, Polres Bitung dan Pol PP Bitung. Saat itu ditemukan penumpang yang akan naik kapal, dan ditemukan seorang penumpang menaiki kendaraan truk tidak memiliki tiket dan surat rapid antigen,” Ucap Kasat Frelly Sumampouw
lanjut, ia mengaku bernama sudartin Pauke, selanjutnya anggota menanyakan apakah ia memiliki tiket dan surat antingen untuk berangkat, dan ia menjawab bahwa telah meminta bantuan kepada seorang buruh yang menawarkan surat antingen dengan cepat
Selang waktu 30 menit datang seorang lelaki bernama HT alias Harson menyeranghkan surat antigen yang diduga palsu. Selanjutnya anggota Melakukan pemeriksaan dan mengamankan lelaki HT bersama Pr. Sudartin taribo.
“Selanjutnya unit sat Reskrim Melakukan penyelidikan awal didapati perempuan Idayani Amu lelaki Alex kune, lelaki Samsul Rijal Maloho lelaki Olvi madonsa, juga melakukan hal yang sama, dan diamankan polisi
Lebih lanjut ditemukan dari ketiga hasil surat yang dipalsukan dibayar persurat dengan harga Rp. 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah) total uang yang disita sebesar Rp. 750.000, (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Adapun saksi -saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan Idayani A. (Calon penumpang) (31) warga laramabati
Sudartin P, (calon penumpang) (22) warga Gorontalo
Alex Kune (calon penumpang) (22) warga Pulubala
HT alias Harson (Perantara) (38) warga Tinombala Kelurahan.Pateten lll Kecamatan Aertembaga
Srm alias Sari (perantara ojek pengantar) (46) warga Girian Permai kecamatan. Girian
Om alias olvu (perantara) (52) warga Girian bawah. Kecamatan Girian
Adapun barang bukti yang disita
Uang sebesar Rp.750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) hasil rapid antigen Diduga Palsu
Para perantara atau, bahwa tersangka ternyata setelah diperiksa penyidik diketahui tersangka adalah honorer di Rumkit Bitung. Pasal yang dikenakan adalah pasal 263 dan pasal 268 KUHP mengatur tentang pemalsuan dengan ancaman pidana 6 tahun Penjara,” Tegas Kasat Frelly Sumampouw
(Syarif)