Tiga Pelaku Pencurian Diringkus Bang Jack dan Team Resmob Polres Bitung, Residivis Andika dapat tindakan tegas terukur

  • Bagikan

SHOOTLINENEWS.COM | BITUNG — Team Resmob Polres Bitung Meringkus Tiga Pelaku Pencurian handphone dan laptop masing-masing berinisial AR Alias Andika (21) warga tandurusa AP Alias Arjun (21) warga Bitung timur dan SP Alias Sudi (18) warga Bitung Barat dua, Bitung-Minggu 3 Oktober 2021.

Pengungkapan dan Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Pencurian sebagaimana yang di maksud dalam pasal 363 ayat KUHP Sub pasal 362 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Muhammad Fadli SIK Melalui Kanit Resmob Aipda Denhar Papente Sapaan Akrab Bang Jack
Menerangkan Kronologi Kejadiannya kepada awak media.

“waktu kejadian hari Minggu 26 September 2021, sekitar jam 04.00 wita, tersangka I ANDIKA   bersama tersangka II ARJUN telah melakukan pencurian terhadap tiga buah handphone  milik korban bernama OG (35) warga Bitung timur Kecamatan Maesa, dengan cara, awalnya tersangka ANDIKA membuka dan menarik pengganjal pintu yg dikunci dari dalam,
kebetulan jendela dekat pintu tersebut dapat dimasukan tangan, setelah pintu sudah terbuka, tersangka ANDIKA masuk kedalam rumah, sedangkan tersangka ARJUN menunggu didepan pintu guna mengawasi, selanjutnya tersangka ANDIKA mengambil tiga buah handphone yang posisinya berada diatas kepala anak korban sedang tidur diruang tamu, kemudian tersangka ANDIKA keluar melalui pintu, sambil menyerahkan tiga buah handphone tsbt kepada tersang ARJUN

Selanjutnya kedua tersangka meninggalkan TKP dengan membawah tiga buah handphone milik korban antara lain :
handphone REDMI 9 A,OPPO A 5S dan
AZUZ, Ketiga HANPHONE tersebut diatas dijual dengan harga Rp. 1.250.000 ( satu kita dua ratus lima puluh ribu rupiah ) kpd warga yg ada di Kel. Bitung Barat satu kec. Maesa kota Bitung, dan uang hasil penjualan ketiga hanpone tersebut sudah habis digunakan untuk beli makanan dan miras. Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil Rp. 8.000.000 ( delapan juta rupiah ),” Ucap Bang Jack.

“Setelah Dilakukan pengembangan tenyata tersangka Seorang Residifis Dengan kasus yang Sama.
Tersangka melakukan pencurian sejak tersangka keluar dari lapas MALENDENG pada bulan Agustus 2021 sampai bulan September 2021.
Catatan kriminal Tersangka ANDIKA antara lain :
3 kali melakukan pencurian (curanik)
1 kali melakukan aniaya penikaman
Tersangka eksekutor bahkan sudah residivis dan oleh Tim dilakukan tindakan tegas dan terukur,” Untuk babuk total disita tim antara lain :
1 buah laptop Acer / carge
9 buah hanphone.,”Pungkas Bang jack

(SDU- Nong)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *