Warga Tetap Antusias Ikut Sosper DPRD Sulsel Meski Masih Masa Pendemi Covid-19

  • Bagikan

PARE PARE–SHOOTLINENEWS.COMWalaupun masih dalam kondisi yang masih pandemi covid 19, warga masyarakat tetap antusias mengikuti kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) oleh anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Ir. H. Andi Hery Suhari Attas dari Komisi A, Bidang Pemerintahan yang dilangsungkan di beberapa kelurahan di Kecamatan Bacukiki, Kota Madya Pare Pare.

Kegiatan Sosper oleh DPRD Provinsi SulSel  mulai dilangsungkan pada Minggu , 22 – 24  Agustus 2021, oleh H. Andi Hery dari Partai Gerindra, Dapil Maros, Pangkep, Barru, Pare Pare, didampingi nyonya Hery , dan  menampilkan pemateri Dr. Suwardi Bakri yang juga Dekan Fakultas Pertanian UIM ,  dengan dihadiri para Tokoh masyarakat, Agama, pemuda, perempuan, serta puluhan warga lainnya.

Pemateri Dr. Suwardi pada kesempatan Sosialisasi Perda ini mengupas dan memaparkan Perda nomor 2 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

Dalam pengarahannya anggota DPRD provinsi Sulawesi Selatan H. Andi Hery Suhari atas menjelaskan fungsi anggota DPRD atau yang lebih dikenal dengan anggota legislatif, pembuat peraturan daerah.

Disampaikan Andi Hery, dalam tugas di DPRD provinsi ada 3, segi pembuatan anggaran APBD provinsi bersama Gubernur. Fungsi pengawasan, mengawasi kegiatan daerah Gubernur. fungsi utamanya pembuat peraturan daerah, pembuat undang-undang daerah, dalam fungsi itu disebut fungsi legislasi.

Lanjut dikatakan, fungsi reses adalah masa tidak bersidang dalam rangka mengumpulkan aspirasi untuk dibicarakan pada pembuatan APBD, APBD itu sebenarnya legislasi peraturan daerah.

Olehnya, banyak peraturan daerah dibuat di lembaga DPR sampai mau dihapus kembali tidak diketahui, paling cuma sampai kepemerintahan. Makanya sejak tahun 2018 oleh undang-undang diperintahkan kepada anggota DPRD untuk mensosialisasikan terhadap data tersebut.

Efektivitas kalau anggota DPR turun sosialisasikan, karena DPRD punya masa untuk disosialisasikan ada daerah pemilihan, kalau pemerintah paling hanya Biro pemerintahan atau Biro hukum jadi kecil sekali scopenya, kendatipun sudah ada tersedia bahkan di internet tetapi malas orang buka Perda, makanya mulai 2018 ada kegiatan sosialisasi Perda yang diwajibkan oleh seluruh anggota dewan.

Program ini juga jadi ajang silaturahmi antara anggota legislatif dengan warga konstituennya, kalau dulu hanya 2 atau 3 kali setahun tetapi sekarang minimal 1 bulan 1 kali anggota dewan ketemu masyarakat yang diwakili.

Dalam sosialisasi itu sendiri tentu mungkin ada yang disampaikan oleh masyarakat kepada yang diwakili sepanjang itu merupakan kewenangan bisa saja yang, sesuai mekanisme.

Ditambahkan juga masih dalam rangkaian covid ini kita masih perlu waspada, kita jangan longgar dengan proses karena lebih banyak korban coronavirus delta, “tutupnya.

Pemateri Dr. Suwardi pada kesempatan Sosialisasi Perda ini mengupas dan memaparkan Perda nomor 2 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

Dalam penyampaian materinya menguraikan Perda memang harus disosialisasikan sebagaimana disampaikan bahwa banyak Perda yang sampai mau berakhir tidak diketahui.

Dan sifat Perda di tahu atau tidak di tahu, mengerti atau tidak mengerti kalau sudah diundangkan itu semua berlaku untuk  masyarakat.

Perda Nomor 2 Tahun 2021  adalah Perda baru bulan Mei 2021 yang ditandatangani oleh PLT gubernur Andi Sudirman Sulaiman.

Ketentraman perlu dibangun Karena untuk mewujudkan masyarakat sejahtera tidak bisa dilakukan tanpa ketentraman, sejahtera lahir batin, keamanan dan kedamaian.

Perda ini tingkat provinsi padahal sudah ada Perda Perda tingkat kabupaten dan kota, tetapi kalau dalam hal ini menyangkut beberapa masalah untuk beberapa daerah kalau hanya satu daerah, itu masalah untuk Perda Kabupaten atau kota saja.

Misalnya penggunaan atau penutupan jalan semua ada larangan larangan tetapi dilonggarkan yang penting seijin yang berwenang menyangkut Jalan provinsi tentu saja yang diberlakukan adalah terhadap provinsi kalau hanya Jalan Kabupaten atau perkampungan pedesaan cukup pemerintah setempat,” ujarnya.

Penulis: TIM BIRO PANGKEPEditor: Edos
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *