BITUNG | Tim Resmob Polsek Matuari meringkus pemuda berinisial ITD Alias Aim (37) warga Desa Mokusatu Kec. Sangkub Kab. Bolmut. Ia ditangkap pada hari Jumat 22 Juli 2022 sekitar pukul 02.00 Wita, didesa Bolangitang Kec. Bolangitang Kab. Bolaangmongondow Utara. karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor merek Kawasaki Ninja 250 R dengan Nomor Polisi DB 2775 CU warna hijau.
Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan SH., SIK., MH melalui Kasie Humas Ipda Iwan Setiyabudi menerangkan kronologis kejadian, bahwa pada tanggal 10 Juni 2022. Pelaku lelaki berinisial ITD Alias Aim datang kepada korban bernama Abdul Rahman Yunus dan menawarkan akan membeli sepeda motor milik korban, merek Kawasaki seharga Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh juta rupiah). Namun akan membayar setelah pelaku sudah ada uang dalam kurung waktu yang tidak lama, serta didasari juga antara korban dan pelaku mempunyai hubungan persahabatan.
“Sehingga korban mempercayai pelaku dan memberikan sepeda motor milik korban bersama dengan surat-surat kendaraan Kawasaki ninja 250 R tersebut, Namun sampai sekarang korban mendapat Informasi dimana sepeda motor miliknya sudah pelaku gadaikan dan pelaku tidak dapat menembus kendaraan tersebut. Sehingga korban merasa sangat di rugikan, karena pelaku belum membayar kepada korban.
Akibat dari perbuatan Pelaku. Korban merasa di rugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Matuari,”Jelas Kasie Humas Polres Bitung.
Adanya laporan Polisi, terkait dengan tindak Pidana penipuan dan Penggelapan tersebut, Tim Resmob Polsek Matuari bergerak cepat mendapatkan informasi bahwa Pelaku ITD Alias Aim berada di desa Bolangitang (Bolmut), selanjutnya Tim menuju ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan Pelaku, saat diamankan Pelaku tidak melakukan Perlawanan. Kemudian Tim langsung membawa Pelaku ke Polsek Matuari dan diserahkan kepada Piket Reskrim untuk dilakukan proses lebih lanjut,”Ucap Kasie Humas Polres Bitung
“Setelah dilakukan Interogasi, Pelaku ITD Alias Aim mengakui bahwa benar telah melakukan penipuan dan Penggelapan dengan cara menggadaikan sepeda motor milik korban. Sebesar Rp. 15.000.000,- Namun sampai sekarang pelaku sudah tidak dapat menebus sepeda motor (SPM) tersebut, karena tidak memiliki uang. Dimana uang dari hasil gadai sepeda motor tersebut sudah habis terpakai.
Adapun barang bukti (Babuk) yang disita, 1 (Satu) unit sepeda motor merek Kawasaki ninja 250 R dengan Nomor Polisi DB 2775 CU warna hijau,”Tutup Kasie Humas Polres Bitung
(Syarif)














