BERITA  

Dirum dan Keuangan Perumda Pasar Kota Bitung: Polemik status tanah yang ada di Pasar Girian kini telah memiliki sertifikat

Sertifikat merupakan tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian mengenai data fisik dan yuridis yang termuat didalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.

Sertifikat adalah sebuah alas hak yang dijamin hukum atas legalitas dan keabsahan dari sebuah tanah yang di miliki oleh setiap warga Indonesia.

Hal ini terwujud secara nyata dimana Polimik tanah tersebut yang ada di Pasar Girian telah memiliki hak Paten, dimana status tanah pasar Girian sudah mempunyai sertifikat.

“Perusahaan Umum Daerah (Perumda) pasar kota Bitung, kini tidak lagi diisukan persoalan status tanah, kini telah jelas status tanah tersebut milik pemerintah Kota Bitung.

Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar kota Bitung, Drs. Harto Kahiking melalui Direktur Umum dan Keuangan Tasman Balak mengatakan bahwa Polimik status tanah yang ada di Pasar Girian kini telah memiliki sertipikat dan sudah lama di proses oleh Pemerintah kota (Pemkot) Bitung, ketika di proses kini berhasil dan telah dinyatakan sebagai aset Pemkot Bitung.

“Jadi masyarakat yang tinggal diseputaran pasar Girian harus bersyukur dimana status tanah tersebut telah jelas kepemilikan, yaitu Milik Pemkot Bitung,”Ungkap Tasman Balak

Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Bitung akhirnya sudah menerbitkan sertipikat tanah Pasar Girian, dengan luas tanah 2.505 M2 dengan atas nama Pemerintah kota (Pemkot) Bitung dan diserahkan Kepala BPN Kota Bitung, Budi Tarigan Kepada Walikota Bitung Ir. Maurits Mantiri MM pada hari Jumat tanggal 15/07/2022,”Ucap Tasman dengan senyum khasnya

(Syarif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *