Aceh Tamiang, Shootlinenews.com — Dikabarkan terkait keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM), Bahlil Lahadalia, dengan nomor 174 tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH, MH berikan ulasan manfaat Regulasi tersebut.
Fadlon menyebutkan, Kepmen ESDM tersebut merupakan salah satu Regulasi dikeluarkan pemerintah pusat guna mempermudah tata kelola pertambangan oleh rakyat dan memiliki kewajiban kepada negara.
“Kita selaku putra daerah terutama yang berdomisili di Aceh Tamiang untuk menindaklanjuti Regulasi tentang izin pertambangan rakyat itu dengan langkah positif dan membangun dalam rangka mengelola sumber daya alam (SDA) sektor tambang diwilayah kita,” kata Fadlon, Rabu (3/9/2025) di ruang kerjanya.
Menurut Ketua DPW Partai Aceh tersebut, peluang ini harus benar-benar disikapi secara serius dan dibarengi dengan tindakan nyata untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam seperti minyak bumi untuk dikelola langsung oleh rakyat berbasis kelompok usaha berbadan hukum, yaitu melalui Koperasi.
“Jadi, bagi para pelaku dunia usaha pengelolaan SDA bidang tambang secara baik sesuai kerangka regulasi yang berlaku akan membuka peluang kerja bagi masyarakat sekitar kawasan usaha dan dapat masuk dalam daftar pahlawan pejuang pendapatan asli daerah (PAD)”, katanya.
Dirinya juga sangat berharap kekayaan sumber daya alam sektor tambang, terutama minyak bumi telah terbuka peluang pengelolaan secara legal dan dipermudah akses perizinannya oleh pemerintah tersebut agar dapat dimanfaatkan secara baik. Pungkasnya.













