BPK Aceh Serahkan LHP Kinerja Semester II Tahun 2025

  • Bagikan

Banda Aceh, Shootlinenews.com — Ketua DPRK, Fadlon, SH dan Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail, SE.I menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Semester II Tahun 2025 di Kantor BPK Perwakilan Aceh, Banda Aceh.

Penyerahan oleh Kepala BPK Perwakilan Aceh, Andri Yogama yang dalam sambutannya mengingatkan terkait amanat Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Beliau menegaskan bahwa pejabat memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang tertuang dalam LHP. Penjelasan atau jawaban atas tindak lanjut tersebut harus disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.

“Kami mengharapkan semoga hasil pemeriksaan BPK ini memberikan manfaat bagi pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan,” ujar Andri Yogama. Kamis, (26/2/2026)

Dokumen LHP tersebut hendaknya menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah yang tepat dan strategis guna meningkatkan kinerja organisasi secara berkelanjutan.

Penulis: Ryu R.FEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *