TAKALAR | SHOOTLINENEWS.COM — Sampai hingga saat ini keberadaan berupa sewa empang untuk pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Takalar, PAD sewa empang tersebut yang nilainya ratusan juta rupiah di tahun 2019 di duga tidak disetor ke Kas Daerah (Kasda) sampai sekarang.
Bendahara Umum Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Takalar, Rahma, saat dikonfirmasi diruang kerjanya kepada awak media ini mengatakan, “persoalan sewa empang di tahun 2019 yang nilainya ratusan juta rupiah tidak mengetahui soal sewa empang itu, apakah masuk ke kas daerah atau tidak, karena saya tidak pernah menerima hasil penyetoran dari salah seorang penyewa empang tersebut pak,” tuturnya. Rabu,(31/3/2021)
Tiga penyewa empang yang nilainya ratusan juta rupiah di tahun 2019 termasuk Empang yang disewa yaitu, Ongkoa, Paria Lau dan Pandanga tersebut tidak ditahu keberadaannya sampai sekarang, tidak ditahu siapa yang kantongi sewa empang itu dan diduga masuk kantong pribadi karena tidak masuk di kas daerah Pemda Takalar.














