BITUNG | Tim Resmob Polres Bitung melakukan Pengungkapan dan penangkapan terhadap 3 Tersangka pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP, Jo pasal 55 KUHP
Pelaku di tangkap di tempat yang berbeda, pelaku pertama ditangkap pada hari Jumat 17 Juni 2022, jam 01.00 wita di Kel. Papusungan Kec. Lembeh selatan kota Bitung, dan pelaku ke 2 dan ke 3 Ditangkap pada hari Jumat 17 Juni 2022, jam 05.30 wita di Kel. Girian atas kec. Girian kota bitung
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/511/VII/2022/SULUT/RES-BITUNG, tanggal 16 – 06 – 2022, Tim Resmob Polres Bitung langsung melakukan pengejaran terhadap 3 pelaku penganiayaan yang menggunakan senjata tajam sehingga korban meninggal dunia.
Motif tersangka adalah dendam, dimana sebelumnya korban dan tersangka utama pernah terlibat selisih paham, tentang sticker yang tertempel di bodi mobil yang dibawah oleh tersangka utama, tanpa sepengetahuan dari tersangka utama, korban menghapusnya dengan cara dicat / dipilox oleh korban, kemudian juga tesangka utama mendengar cerita orang bahwa korban mencari tersangka utama sambil memegang rotan, Itulah sebabnya sehingga tersangka utama mencari korban dan menikam korban.
Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan SH.SIK.MH melalui kasie Humas Ipda Iwan Setiyabudi menjelaskan kronologis kejadian bahwa, “Pada hari Jumat 16 Juni 2022, sekitar jam 21.00 wita di Kel. Bitung tengah kec. Maesa kota Bitung, tepatnya didalam area parkiran truck kontener telah terjadi Tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan sajam yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang dilakukan oleh tersangka IRON, Cs terhadap korban NURDIN UMONTI, “ungkapnya
“Sebelum terjadinya kejadian penganiayaan, tersangka I IRON dan tsk II FORLAN duduk bercerita sambil miras di lorong yang tidak jauh dari rumah mereka, tak lama kemudian tersangka III VINCEN datang, lalu tersangka I bertanya kepada tersangka III ” ada piso pangana, dan tersngka III menjawab ‘ada’ dan tersangka I berkata, “ambejo kita mo pinjam” kemudian tersangka III menuju rumahnya dan mengambil pisau miliknya, lalu diserahkan kepada tersangka I, selajutnya ketiga tersangka berboncengan naik sepeda motor dengan tujuan ke ruko pateten, dan yang membawah ( joki ) sepeda motor tersangka I ,namun saat di jalan tepatnya di Kel. Bitung tengah kec. Maesa kota Bitung, tersangka I melihat korban berdiri di dalam area parkiran truck kontener, lalu tersangk I memutar balik arah sepeda motor dan menuju ke tempat korban, saat itu juga tersangka menghentikan dan memarkir sepeda motor, selanjutnya ketiga tersangka turun, dan mendekati korban, dan saat itu tersnagka I sudah mencabut pisau dari pinggangnya dan dipegang olehnya dengan tangan kanan, sambil memanggil korban ” sini kwa ngana, ngana ada cari pakita kang deng rotan ” , karena saat itu korban takut, korban melarikan diri, namun tersangka II sempat menendang kaki korban, hingga korban terjatuh, lalu tersangka II langsung memukul korban, pada bagian belakang, korban berusaha berdiri dan berlari menuju belakang mobil yang terparkir, saat itu juga tsk I mendapati korban dan langsung menikam korban dgn cara membabi buta, berulang ulang kali, dimana tikaman pertama mengenai kepala korban, sedangkan tikaman selanjutnya tsk I sudah tidak melihatnya, kemudian korban terjatuh ditanah, dan ketiga tersangka langsung melarikan diri meninggalkan korban di TKP, “jelasnya
Korban meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit Centra Medika Minut pada hari Sabtu 17 Juni 2022 jam 03.00 wita, saat dilakukan penangkapan ketiga tersangka tidak melakukan perlawanan, selajutnya ketiga tersangka dan barang bukti (Babuk) dibawah ke Polres Bitung dan diserahkan ke piket Unit Reskrim,”Jelas Kasie Humas
Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Mohammad Fadli SIK., Membenarkan kejadian pembunuhan tersebut, ia benar semalam telah terjadi tindak pidana pembunuhan, dan saat ke tiga tersangka sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”Tutup Kasat Reskrim Fadli
(Syarif)














