Bawaslu Pasaman Barat Waspadai Money Politic Jelang Hari Pencoblosan

  • Bagikan

Pasbar, Shootlinenews.com

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pasaman Barat mengingatkan agar seluruh jajaran Panwascam  mewaspadai terjadinya politik uang dan kegiatan kampanye saat masa tenang.

“Masa tenang adalah salah satu tahapan pemilu yang harus diwaspadai oleh jajaran pengawas pemilu setiap tingkatkan. Bercermin dari survei beberapa tahun lalu, masa tenang sering atau jamak terjadi pengkondisian Money Politic atau politik uang” kata DR. Laurensius Arlisman Simbolon SH, MH. MM, MPD, Msi, M.I.Kom MKn sebagai Narasumber kegiatan Rakor Koordinasi Penyelenggaraan Penangganan Pelanggaran Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat di Aula Hotel Gucci, Sabtu 10/2/2024

Sesuai dengan tahapan pemilu, kegiatan kampanye akan berakhir pada 10 Februari 2024, dan memasuki masa tenang pada 11-13 Februari 2024.
Ia menyampaikan, berbagai jenis pelanggaran seperti politik uang, kegiatan kampanye, netralitas aparatur sipil negara serta jenis pelanggaran lainnya bisa saja terjadi pada masa tenang nanti.Dalam konteks politik uang dan kampanye, Bawaslu mengingatkan kepada seluruh peserta pemilu tentang potensi terjadinya pelanggaran pidana saat masa tenang.“Termasuk juga kalangan ASN (aparatur sipil negara), yang ikut terlibat pada masa tenang, bisa dikenakan sanksi pidana pemilu,” kata dia.

Kepada Panwascam, Ia juga mengingatkan Penanganan pelanggaran harus sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022, terkait penanganan temuan dan laporan.

“Kegiatan Rakor ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran di tingkat Panwascam dan TPS”, ucapnya.

“Politik uang jelas pidana pemilu, selain itu memberikan suara atau mencoblos lebih dari satu kali di tps atau lebih, merubah perolehan suara, pemalsuan dokumen syarat pencalonan juga dapat di sanksi pidana penjara” jelas akademisi juga praktisi hukum tersebut.

Ia menyampaikan bahwa politik uang, kegiatan kampanye, dan netralitas merupakan hal yang harus diwaspadai oleh jajaran pengawas.

Sebagai upaya pencegahan, Bawaslu di semua tingkatan melakukan imbauan-imbauan kepada seluruh peserta pemilu.

meminta jajaran pengawas untuk meningkatkan kualitas pengawasannya. Sebab hari-hari terakhir masa kampanye masih memiliki potensi tinggi terjadinya pelanggaran.

Disampaikan pula agar jajaran pengawas melakukan koordinasi dengan stakeholder (pemangku kepentingan) terkait dengan pembersihan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di masa tenang.

Ia juga menegaskan kepada panwas TPS “Panwas wajib mengunakan formulir A untuk mencatat setiap peristiwa dan hasil pengawasan serta dugaan pelanggaran dalam proses pemuggutan penghitugan suara”, tegasnya.

Kemudian ia menerangkan Formulir A adalah  sarana untuk menjelaskan tentang upaya pencegahan dan saran perbaikan dari pengawas TPS yang di kirimkan ke panwas kecamatan melalui panwas yang di nagari.

Selanjutnya ia juga menyampaikan tentang pelangaran administrasi seperti:

1. KPU tidak melakukan penelitian dan verifikasi faktusi terhadap dokument pendaftaran partai politik.

2. Kpps memberikan kesempatan kepada seseorang untuk memilih di tps padahal yang bersangkutan tidak memiliki hak.

Sementara  itu ketua Bawaslu Pasaman Barat Wanhar di menghimbau rekan-rekan panwascam melakukan pencegahan pelangaran tahapan pemungutan suara.

“Kepada Rekan-Rekan panwas kecamatan, panwas nagari dan panwas TPS agar cegah pelangaran yang ada dan berhati-hati dan selalu waspada setiap pelanggaran” tutupnya.

Ditempat yang sama Laurencius Simatupang , koordinator Divisi penanganan pelangaran dan penyelesaian sengketa pemilu Bawaslu Pasbar menambahkan penertiban alat peraga kampanye.

“Pastikan pada tanggal 11 Februari 2024 tidak ada lagi kampanye peserta pemilu maupun pentas seni ataupun alat peraga kampanye  (APK)

Persiapan pemungutan suara Bawaslu  minta semua panwascam saling berkordinasi dengan KPU. Pastikan pengawasan pada saat pendistribusian logistik dan hari H saat pemungutan suara tepat waktu jadwal.

“Pastikan tidak ada intervensi atau intimidasi. Pasca penghitungan suara pastikan keamanan kotak suara pada saat    penghitungan suara dan sesudah penghitungan suara” tutupnya.

Penulis: Dolop
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *