Wali Nagari Disorot Usai Diduga Pasif Saat Dua Warganya Dianiaya di Kumango

  • Bagikan

Tanah Datar | Sikap Wali Nagari Kumango, Iis Zamora Putra, menuai sorotan publik setelah diduga tidak mengambil inisiatif saat terjadi penganiayaan terhadap dua perempuan warganya di Jorong Kumango Utara, Kecamatan Sungai Tarab, Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Keberadaannya di lokasi kejadian tanpa upaya pencegahan maupun fasilitasi pertolongan dinilai sebagai bentuk ketidaktegasan dan kurangnya empati sebagai pemimpin pemerintahan nagari.

Peristiwa tersebut menimpa Febby Devega dan ibunya, Wirna Ningsih. Keduanya diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria bernama Taufik, yang disebut sebagai anggota Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) sekaligus sopir ambulans Nagari Kumango. Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Sungai Tarab pada 26 Januari 2026 dan kini dalam penanganan pihak kepolisian.

Insiden bermula dari pertengkaran antara Febby dan Desmanora (istri terduga pelaku ) terkait persoalan julo-julo (arisan). Tak lama berselang, Taufik datang dan diduga melakukan pemukulan terhadap Febby di bagian belakang kepala dan wajah hingga menyebabkan lebam di bawah mata serta mengakibatkan gangguan pendengaran akibat pemukulan itu. Saat ibunya, Wirna Ningsih, berusaha melerai, ia diduga dibanting ke badan jalan hingga mengalami lebam pada lutut dan kesulitan berdiri. Peristiwa itu disebut terjadi di hadapan sejumlah warga.

Sorotan publik mengarah pada peran wali nagari yang diketahui berada di lokasi saat kejadian berlangsung. Namun menurut keterangan korban, tidak ada langkah tegas untuk menghentikan dugaan kekerasan maupun memastikan korban segera mendapat perawatan medis. Padahal, pemerintah nagari memiliki fasilitas ambulans yang dapat digunakan untuk keadaan darurat.

Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Syaifullah, S.H & Rekan menilai sikap tersebut mencerminkan lemahnya kepemimpinan dan tidak optimalnya fungsi perlindungan terhadap warga. Ia menegaskan bahwa kepala pemerintahan nagari semestinya menjadi pihak pertama yang memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat tanpa harus menunggu permintaan.

“Dua perempuan menjadi korban kekerasan, namun tidak segera difasilitasi untuk dibawa ke rumah sakit. Alasan segan atau takut dianggap berpihak tidak dapat dibenarkan. Itu bentuk ketidaktegasan dalam menjalankan amanah,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menjamin persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum dan pemerintahan, sehingga setiap warga berhak mendapatkan perlindungan yang sama tanpa pengecualian.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, wali nagari membantah tudingan pembiaran. Ia menyampaikan pernyataan reflektif yang bernada penyesalan.

“Nan jaleh penyesalan terhadap diri sendiri, karena kurang becus jadi wali nagari sehingga warga awak mode ko. Tapi dibalik itu tidak terlepas dari keterbatasan kita sebagai manusia biasa,” tulisnya.

Terkait pengobatan korban, ia menyatakan belum ada tindakan karena belum ada permintaan langsung dari pihak korban.

“Kalau yang bersangkutan minta diantarkan kami siap. Pemerintah nagari punya ambulans dan siap mengantarkan kalau dibutuhkan,” tambahnya.

Namun pernyataan tersebut justru memunculkan tafsir publik bahwa pemimpin nagari tidak menunjukkan inisiatif dan empati dalam situasi darurat. Di tengah harapan masyarakat terhadap kepemimpinan yang sigap, adil, dan responsif, sikap pasif dalam peristiwa kekerasan terhadap warga dinilai mencederai kepercayaan publik.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap terduga pelaku masih berjalan. Sementara itu, sejumlah warga berharap pemerintah nagari ke depan lebih tegas, cepat tanggap, dan menunjukkan kepedulian nyata dalam melindungi setiap warganya tanpa menunggu diminta.

Catatan Redaksi:

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berita ini disusun berdasarkan keterangan korban, kuasa hukum, serta pernyataan tertulis wali nagari, dan akan diperbarui apabila terdapat perkembangan resmi dari aparat penegak hukum.

TIM

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *