Pasaman Barat, Shootlinenews.com-Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sumatera Barat Evi Yandri menegaskan Surat Keputusan penunjukan Erianto sebagai Ketua DPRD Pasaman Barat yang baru adalah asli sah dan resmi ditandatangani Ketua Umum Prabowo Subianto.
“SK itu sah keasliannya ditandatangani bersama Sekretaris Jendral Ahmad Muzani setelah hasil keputusan Mahkamah Partai Gerindra,” tegasnya di Simpang Empat, Senin.
Penegasan itu disampaikan menjawab pernyataan Ketua DPRD Pasaman Barat Pahrizal Hafni yang meragukan keaslian SK dari DPP Gerindra yang menunjuk Erianto sebagai Ketua DPRD saat rapat Bamus DPRD di gedung DPRD, Senin.
Menurutnya Pahrizah Fahni harus hati-hati mengeluarkan komentar kepada media atau di DPRD yang meragukan SK itu asli atau tidak.
“Hati-hati. SK ini asli dan dia sendiri mengetahuinya. Jika meragukan dan mempertanyakan SK itu maka sesuai ADRT partai akan ada konsekuensinya,” tegasnya.
Apalagi, katanya tidak mengakui tanda tangan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto maka sanksinya sangat berat.
Ia menjelaskan pergantian antar waktu sebagai ketua DPRD itu berdasarkan putusan dari Mahkamah Partai sesuai kesalahan yang telah dilakukan.
Maka setelah sidang di Mahkamah Partai maka diputuskan Pahrizal Hafni diberhentikan sebagai Ketua DPC Gerindra Pasaman Barat dan sebagai Ketua DPRD.
Surat keputusan itu keluar pada 8 Juni 2021. Saat itu baru Ketua DPC diganti ke Maryanto sedangkan sebagai Ketua DPRD belum dieksekusi karena permintaan Pafrizal Hafni sendiri yang meminta waktu tiga bulan karena ada seseatu tugas yang harus diselesaikan sebagai ketua DPRD.
“Dia sendiri yang meminta dan partai memahaminya dan memberikan waktu tiga bulan bahkan saat ini sudah empat bulan,” katanya.
Maka baru Oktober ini diluncurkan SK itu ke DPC dan DPC meneruskan ke Sekretariat DPRD.
“Saya dengar tadi saat rapat Bamus ada dinamika kenapa baru sekarang keluar SK dan meragukan keaslian SK. Saya tegaskan SK itu asli,” ujarnya.
Sebab, katanya di Bamus telah diperliihatkan SK asli itu jelas stempelnya timbul. Kemudian sudah ada surat dari DPC dan ditandatangi oleh Ketua dan sekretaris DPC.
“Sudah itu pengurus DPC yang mengantar ke DPRD. Darimana keraguannya lagi. DPC itu perpanjanhan tangan DPD, DPD itu perpanjangan DPP,” tegasnya.
Seharusnya Pahrizal Hafni kalau ragu pertanyakan secara tertulis ke DPP. Kenyataannya hingga saat ini tidak ada keberatan.
“Sangat disayangkan dengan statman dan komentarnya di lembaga terhormat DPRD yang membuat dan merusak citra Partai Gerindra,” sebutnya.