Restorative Justice atau Respons Darurat? Publik Soroti Langkah Wali Nagari

  • Bagikan

Kumango,Tanah Datar, 01/ Maret 2026 — Wali Nagari Kumango, Iis Zamora Putra, memberikan klarifikasi terkait peristiwa dugaan penganiayaan yang terjadi beberapa minggu lalu. Ia memyatakan tiba sekitar 1,5 jam setelah kejadian, ketika situasi masih memanas, namun tanpa kontak fisik dengan korban. Wali Nagari menegaskan telah melakukan delapan kali mediasi dan mendorong penyelesaian melalui pendekatan restorative justice.

Namun, sejumlah pihak menyoroti bahwa kepemimpinan publik tidak hanya diukur dari seberapa sering mediasi digelar, tetapi dari keputusan pertama yang diambil dalam situasi darurat. Sorotan publik kini mengarah pada langkah konkret Wali Nagari, yang dianggap belum menunjukkan tindakan progresif dalam menjamin pemulihan korban. Salah satu korban dilaporkan mengalami gangguan fungsi pendengaran akibat pemukulan dan membutuhkan pemeriksaan lanjutan, termasuk scan, yang beberapa minggu pascakejadian belum terlaksana karena keterbatasan biaya.

Baru pada 26 dan 27 Februari 2026, korban menjalani pemeriksaan ke dokter THT di RSUD Hanafiah Batusangkar. Pemeriksaan ini difasilitasi oleh kuasa hukum korban bersama beberapa orang wartawan, bukan atas inisiatif pemerintah nagari. Fakta ini memunculkan pertanyaan publik: apakah Wali Nagari telah menggunakan kewenangannya secara maksimal?

Kewenangan dan Diskresi yang Dipertanyakan

Dalam sistem pemerintahan nagari, wali nagari adalah pemegang kekuasaan eksekutif di tingkat lokal, termasuk kewenangan untuk melindungi warga dan mengambil keputusan cepat dalam keadaan mendesak. Dalam hukum administrasi, terdapat konsep diskresi, yaitu kewenangan pejabat publik untuk mengambil keputusan cepat demi kepentingan masyarakat dalam situasi darurat.

Gangguan pendengaran akibat dugaan kekerasan fisik bukan persoalan ringan. Jika berpotensi permanen, kondisi tersebut termasuk kategori yang memerlukan respons cepat dan konkret. Pertanyaannya:

Apakah memfasilitasi pemeriksaan medis korban bukan bagian dari perlindungan warga?

Apakah harus menunggu proses damai selesai terlebih dahulu sebelum memastikan pemulihan korban?

Terkait tudingan bahwa pemberitaan sebelumnya menyudutkan pihak Nagari kuasa hukum korban, Syaifulah, membantah keras. Ia menegaskan bahwa berita yang terbit sudah sesuai dengan keterangan korban dan bukti yang ada.

“Semua informasi dalam berita ini valid. Kami telah memberikan keterangan secara jelas kepada media, dan berita tersebut juga dilengkapi dengan rekaman suara korban, voice note Wali Nagari, serta pesan WhatsApp ,” tegas Syaifulah.

Pihak media menekankan bahwa tudingan berita menyudutkan pihak Nagari Tampa tidak berdasar.

“Kami selalu berpegang pada prinsip jurnalistik: menyajikan informasi akurat, lengkap, dan berimbang. Berita ini dibuat berdasarkan fakta yang dapat dibuktikan,” kata juru bicara ShootlineNews.

Dengan bukti-bukti yang ada, pihak media dan kuasa hukum korban meminta masyarakat untuk menilai informasi secara objektif.

Jika mediasi menjadi fokus utama sementara kondisi medis korban belum tertangani, publik berhak mempertanyakan orientasi penyelesaian yang ditempuh.

Pasif atau Tidak Memaksimalkan Kewenangan?

Kritik yang muncul bukan semata soal hadir atau tidak hadir wali nagari saat kejadian. Fokus kritik bergeser pada fase setelah kejadian: respons terhadap kebutuhan medis korban.

Jika wali nagari memiliki ruang anggaran, mengapa tidak digunakan?

Jika tidak memiliki, apakah sudah dilakukan koordinasi dengan kecamatan, kabupaten, atau dinas terkait?

Pasif bukan hanya berarti tidak bertindak. Pasif bisa berarti tidak memaksimalkan kewenangan yang dimiliki.

Dimensi Moral Kepemimpinan

Di luar aspek administratif, terdapat dimensi moral. Seorang wali nagari dipilih untuk melindungi seluruh warganya tanpa menunggu diminta.

Ketika dua perempuan menjadi korban dugaan penganiayaan, kepedulian tidak cukup diwujudkan dalam forum mediasi. Kepedulian nyata tercermin dari:

Respons cepat terhadap kondisi kesehatan korban

Pendampingan sosial dan psikologis

Keberpihakan terhadap korban dalam situasi rentan

Hingga saat ini, publik masih menunggu jawaban atas satu pertanyaan mendasar: apakah ini sekadar kelalaian administratif atau bentuk kepemimpinan yang terlalu berhati-hati hingga mengabaikan urgensi korban?

Dalam kasus ini, yang diuji adalah keberanian mengambil tindakan nyata, bukan sekadar kemampuan memberikan klarifikasi.

Sementara itu, Wali Nagari Iis Zamora menyampaikan penyesalan atas kekurangan dalam penanganan persoalan yang terjadi di tengah masyarakat. Ia mengakui perlunya perbaikan dalam menjalankan pemerintahan, mengapresiasi masukan yang diberikan, dan berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran agar masyarakat lebih mengedepankan musyawarah, tidak bertindak main hakim sendiri, serta meningkatkan sikap saling menghormati.

Kejadian tersebut juga akan dijadikan bahan evaluasi bagi Pemerintah Nagari untuk terus berbenah dan menjalankan tugas secara adil, merata, serta sesuai hukum demi terciptanya ketertiban dan kesetaraan.

Catatan Redaksi:

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berita ini disusun berdasarkan keterangan korban, kuasa hukum, serta pernyataan tertulis wali nagari, dan akan diperbarui apabila terdapat perkembangan resmi

(Tim)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *