BERITA  

Pemkab Tanah Datar Keluarkan Aturan Kurban 1447 H, Hewan Wajib Sehat dan Bersertifikat

Tanah Datar, 12/5/26  – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar melalui Dinas Pertanian resmi menerbitkan aturan pelaksanaan kurban Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi. Dalam aturan tersebut, panitia kurban diwajibkan memastikan kesehatan hewan kurban serta memenuhi ketentuan syariat dan kesehatan hewan sebelum penyembelihan dilakukan.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 500.7.1/287/Pertanian-2026 yang ditujukan kepada seluruh camat dan wali nagari se-Kabupaten Tanah Datar untuk disosialisasikan kepada masyarakat menjelang Hari Raya Iduladha.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa hewan kurban harus sehat, tidak cacat, tidak kurus, berjenis kelamin jantan, tidak dikebiri, dan cukup umur sesuai syariat Islam. Untuk kambing atau domba minimal berusia di atas satu tahun, sedangkan sapi atau kerbau minimal berusia lebih dari dua tahun yang ditandai tumbuhnya sepasang gigi tetap.

Pemerintah daerah juga melarang penyembelihan ternak ruminansia betina produktif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. Untuk ternak ruminansia kecil betina produktif, ancaman hukuman berupa kurungan satu hingga enam bulan dan denda Rp1 juta sampai Rp5 juta. Sedangkan penyembelihan ternak ruminansia besar betina produktif dapat dikenakan pidana satu hingga tiga tahun penjara dengan denda Rp100 juta hingga Rp300 juta.

Selain memenuhi syarat syariat, setiap hewan kurban juga wajib dilengkapi dokumen kesehatan berupa Sertifikat Veteriner (SV) atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) serta Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR) yang diterbitkan dokter hewan berwenang dari Dinas Pertanian Kabupaten Tanah Datar.

Pemkab Tanah Datar turut mengingatkan masyarakat agar memastikan hewan kurban bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maupun Lumpy Skin Disease (LSD). Gejala PMK ditandai lepuh pada mulut, lidah, kuku serta keluarnya air liur berlebihan, sedangkan LSD ditandai munculnya benjolan pada kulit hewan.

Untuk lokasi penyembelihan, pemerintah daerah menganjurkan pelaksanaan dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH). Jika pemotongan dilakukan di luar RPH, panitia wajib mengajukan persetujuan lokasi kepada Dinas Pertanian Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Panitia kurban juga diminta melaporkan jumlah, jenis, dan asal hewan kurban, termasuk apabila terdapat hewan sakit atau mati. Selain itu, kebersihan lingkungan pemotongan harus dijaga melalui pengelolaan limbah yang baik serta penggunaan plastik ramah lingkungan untuk pembagian daging kurban.

Melalui aturan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar berharap pelaksanaan ibadah kurban tahun ini berjalan tertib, aman, sehat, dan sesuai dengan ketentuan syariat maupun kesehatan hewan.

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *