Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Demak, Pelaku Mengaku Butuh Biaya Nikah

  • Bagikan

SHOOTLINENEWS. COM |
Demak – Satreskrim Polres Demak menangkap sepasang kekasih yang diduga mencuri sepeda motor milik seorang warga di sebuah rumah kos di Kampung Stasiun, Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak. Kedua pelaku mengaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan biaya pernikahan.

Pelaku masing-masing berinisial AS (34), warga Kabupaten Grobogan dan TM (29), warga Desa Wonowoso, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak. Keduanya ditangkap setelah membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik Kharisma Ganis (23), warga Desa Cabean, Kecamatan Demak.

Pelaksana Harian (Plh) Kasat Reskrim Polres Demak Iptu Kuntoro mengatakan, pencurian terjadi pada Minggu (3/5) pagi saat korban memarkir sepeda motornya di halaman rumah kos dalam kondisi terkunci.

“Korban datang ke lokasi kos menggunakan sepeda motor dan memarkir kendaraan dengan kunci sudah dicabut,” ujar Kuntoro saat gelar perkara di Mapolres Demak, Selasa (26/5/2026).

Sekitar pukul 10.15 WIB, korban kembali ke lokasi parkir. Namun, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian berupaya mencari kendaraan tersebut dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil rekaman CCTV, terlihat dua pelaku datang berboncengan menggunakan sepeda motor. Salah seorang pelaku laki-laki kemudian mendekati kendaraan korban dan merusak lubang kunci kontak menggunakan kunci T.

“Hanya sekitar dua menit, pelaku berhasil menyalakan sepeda motor dan membawa kabur kendaraan tersebut,” kata Kuntoro.

Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Demak. Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk rekaman CCTV.

Hasilnya, kedua pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (5/5) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah kos di kawasan Palebon, Kota Semarang. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna cokelat, surat keterangan pembelian kendaraan, serta kunci kontak sepeda motor.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.

Menurut Kuntoro, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan berkeliling mencari kendaraan yang terparkir. Setelah menemukan sasaran, pelaku AS merusak kunci kontak menggunakan kunci T hingga kendaraan dapat dinyalakan.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku hasil pencurian rencananya digunakan untuk biaya pernikahan,” ungkapnya.

Sementara itu, korban Kharisma Ganis mengaku bersyukur karena sepeda motor miliknya berhasil ditemukan kembali dalam waktu singkat.

“Alhamdulillah laporan saya langsung ditindaklanjuti dan pelaku berhasil ditangkap dalam dua hari. Selama proses pelaporan juga tidak ada biaya apa pun,” kata Kharisma.

Munthohar_Ershi
Red-Spyd

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *