Kisruh Pembangunan Tower Telekomunikasi di Pandai Sikek, Warga Persoalkan Lokasi dan Persetujuan Lahan

  • Bagikan

TANAH DATAR , Shootlinenews— Polemik pembangunan menara telekomunikasi di Jorong Tanjung, Nagari Pandai Sikek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, mencuat setelah warga mempersoalkan lokasi pembangunan serta belum adanya persetujuan menyeluruh dari pemilik lahan dan masyarakat sekitar.

Permasalahan tersebut dibahas dalam rapat yang digelar Senin (25/5/2026) di ruang rapat MPP Tanah Datar. Pertemuan dihadiri perwakilan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekretaris Camat X Koto, Wali Nagari Pandai Sikek Mas’ap Dt. Bandaro, Ketua BPRN beserta pengurus, dan Wali Jorong Tanjung.

Dalam rapat terungkap terdapat dua rencana pembangunan tower telekomunikasi di wilayah tersebut. Untuk tower milik XL Axiata disebut belum memiliki izin, sementara pembangunan tower oleh PT Gemtraco Tunggal yang berafiliasi dengan Indosat dinyatakan telah mengantongi dokumen administrasi lengkap dari pemerintah daerah.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanah Datar Syofa Nofa Budianto S.H menjelaskan, PT Gemtraco Tunggal telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen teknis, keterangan rencana kota, perjanjian sewa lahan, hingga izin operasional yang diterbitkan pada 2026.

Meski demikian, persoalan muncul karena adanya perbedaan antara titik lokasi yang diketahui pemerintah nagari dengan lokasi pembangunan di lapangan.

Wali Nagari Pandai Sikek, M.Dt. Bandaro, mengaku tidak pernah menerima laporan terkait perubahan lokasi pembangunan tower tersebut.

“Saya sendiri tidak tahu dan tidak ada laporan apapun dari pihak perusahaan. Lokasi yang dibangun berbeda dengan yang sebelumnya diketahui bersama,” ujarnya dalam rapat.

Ketua BPRN Pandai Sikek, R. Dt. Sinaro Nan Kuniang, mengatakan pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat Jorong Tanjung yang meminta agar pembangunan tower ditempatkan jauh dari permukiman warga.

“Masyarakat meminta pembangunan tower dipindahkan ke lokasi yang lebih layak, seperti ke arah kawasan atas Gunung Singgalang, agar tidak terlalu dekat dengan pemukiman,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa status lahan pembangunan masih bermasalah karena tidak seluruh ahli waris menyetujui penggunaan tanah tersebut. Salah seorang pemilik tanah bernama Erliyati bahkan telah mengajukan surat penolakan dan permohonan penghentian pembangunan tower kepada BPRN.

Dinas Komunikasi dan Informatika Tanah Datar menyebut pembangunan tower tersebut pada dasarnya bertujuan mendukung penguatan jaringan telekomunikasi 2G, 3G, hingga 4G di kawasan Pandai Sikek. Namun, kendala muncul akibat adanya pergeseran lokasi pembangunan yang tidak dikomunikasikan dengan baik kepada pemerintah nagari dan masyarakat.

Sementara itu, Dinas PUPR menjelaskan sebagian proses perizinan tower dilakukan melalui sistem pusat sehingga keterlibatan pemerintah daerah terbatas. Meski demikian, persoalan penggunaan tanah dan titik lokasi pembangunan tetap menjadi perhatian utama.

Pemerintah Kabupaten Tanah Datar melalui perwakilan yang hadir dalam rapat meminta seluruh pihak menyelesaikan persoalan secara musyawarah dan kekeluargaan. Pihak perusahaan atau vendor juga akan dipanggil untuk memberikan penjelasan terkait polemik yang terjadi.

Hingga kini, pembangunan tower telekomunikasi di Jorong Tanjung masih menuai pro dan kontra di tengah masyarakat dan belum menemukan penyelesaian final.

(**)

Catatan media: Investigasi Masih Berlanjut hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum bisa dihubungi untuk memberikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi terkait dugaan perubahan titik koordinat serta status persetujuan lahan yang kini dipersoalkan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *