BERITA  

AKBP Syaiful Wachid Ungkap Jejak Lansir dari SPBU Ngalau, Satreskrim Polres 50 Kota Amankan S

POLRES LIMA PULUH KOTA | Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar kembali diungkap Satreskrim Polres 50 Kota. Seorang pria berinisial S diamankan setelah diduga mengangkut 620 liter Biosolar menggunakan satu unit Mitsubishi Xpander. BBM tersebut dikemas dalam 21 jerigen dan diduga akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

S diamankan pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 21 jerigen berisi Bio Solar yang ditempatkan di bagian tengah hingga belakang kendaraan. Temuan ratusan liter BBM bersubsidi tersebut kemudian menjadi barang bukti dalam proses penyidikan.

Pengungkapan berawal dari penyelidikan Satreskrim Polres 50 Kota terhadap dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dari pemeriksaan awal, S mengaku memperoleh Biosolar melalui pengisian secara berulang atau lansir di SPBU Ngalau, Kota Payakumbuh. BBM tersebut kemudian dibawa menuju wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota.

Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid melalui Kasat Reskrim Polres 50 Kota AKP M. Indra Prakoso menyebut perkara tersebut masih didalami untuk mengungkap rangkaian perolehan dan distribusi BBM. Penyidik juga menelusuri mekanisme pengisian berulang, tujuan pengangkutan serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

AKBP Syaiful Wachid menegaskan, Satreskrim Polres 50 Kota tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan pribadi maupun mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum. Menurutnya, distribusi BBM bersubsidi harus tetap berada pada jalur dan peruntukan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan BBM bersubsidi untuk kepentingan pribadi maupun mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum. BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan dan penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah,” tegas AKBP Syaiful Wachid.

S telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres 50 Kota terhitung sejak 11 Agustus hingga 30 Agustus 2026 untuk kepentingan penyidikan. Polisi mengamankan satu unit Mitsubishi Xpander serta 21 jerigen berisi Bio Solar dengan total 620 liter. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka ke-9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Penyidik Satreskrim Polres 50 Kota masih melakukan pendalaman untuk memastikan keseluruhan konstruksi perkara, termasuk asal BBM, pola pengisian, tujuan penjualan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polres 50 Kota juga mengimbau masyarakat ikut mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan melaporkan dugaan penyelewengan kepada aparat penegak hukum. S tetap memiliki hak untuk diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Katim RMO Group | Wyndoee