BERITA  

AKBP Agung Tribawanto Pimpin Pengungkapan Dugaan KDRT di Batang Haluan, AS Diamankan Tim Opsnal Satreskrim

POLRES PASAMAN BARAT | Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat di bawah kepemimpinan Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., mengungkap perkara dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang perempuan di wilayah Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.

Perkara tersebut ditangani Satreskrim Polres Pasaman Barat melalui rangkaian pendalaman laporan, penyelidikan hingga penyidikan. Dalam proses pengungkapan, Tim Opsnal melakukan pengejaran terhadap seorang pria berinisial AS yang diduga terlibat dalam perkara tersebut hingga akhirnya berhasil ditemukan di wilayah Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara.

Peristiwa dugaan kekerasan tersebut terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di halaman rumah korban di Jalan KKN, Jorong Kampung Padang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat. Perkara itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/62/III/2026/SPKT/POLRES PASAMAN BARAT/POLDA SUMATERA BARAT.

Dalam penanganan perkara ini, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., memastikan penyidik melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa, keterangan korban dan saksi, serta barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara berkelanjutan hingga keberadaan AS diketahui berada di Pematang Siantar. Tim Opsnal Satreskrim kemudian bergerak melakukan penangkapan pada 21 Juli 2026 untuk membawa yang bersangkutan menjalani proses hukum di Polres Pasaman Barat.

Berdasarkan kronologi perkara, perselisihan antara AS dan korban diduga berawal dari persoalan rumah tangga, termasuk permasalahan peminjaman alat masak berupa dandang. Perselisihan tersebut kemudian diduga berkembang menjadi tindakan kekerasan fisik.

AS yang disebut berasal dari wilayah Batang Haluan, Jorong Simpang Ampek, Nagari Lingkuang Aua, diduga mendatangi rumah korban setelah terjadi cekcok. Dalam peristiwa tersebut, korban disebut mengalami luka akibat dugaan sabetan parang pada bagian dahi dan punggung.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah parang, pakaian korban berupa satu helai baju daster oranye motif hitam, satu helai celana pendek dongker, dua helai kain bermotif bunga, satu buah sandal merek ORICON warna hitam-putih serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah-hitam.

Sepeda motor tersebut disebut tidak dilengkapi BPKB dan STNK, dengan nomor rangka MHJM8113NK963205, nomor mesin JM81E1964861 dan nomor polisi BA-3045-DQ. Seluruh barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat konstruksi perkara dan menguji keterkaitannya dengan peristiwa yang dilaporkan.

Setelah serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan AS di wilayah Pematang Siantar pada 21 Juli 2026. AS kemudian dibawa ke Pasaman Barat dan menjalani proses hukum serta penahanan di Rutan Polres Pasaman Barat.

Terhadap AS, penyidik mempersangkakan dugaan pelanggaran Pasal 44 ayat (2) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pasal tersebut mengatur kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp30 juta. Proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta pembuktian di persidangan.

Pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari komitmen Polres Pasaman Barat di bawah kepemimpinan AKBP Agung Tribawanto dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, memberikan kepastian hukum serta memastikan dugaan kekerasan dalam rumah tangga diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Katim RMO Group | Wyndoee

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *