POLRES PASAMAN BARAT | Ketegasan Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., kembali terlihat dalam pengungkapan perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang perempuan bernama Erlina di Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat. Tersangka berinisial AS, 49 tahun, akhirnya berhasil ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat setelah sempat berada di wilayah Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Pengungkapan perkara tersebut dipaparkan langsung Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto dalam konferensi pers yang digelar Senin (24/8/2026). Dalam kesempatan itu, Kapolres didampingi Kabag Ops Kompol Fahrel Haris, S.H., M.H., serta Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., sebagai bentuk keterbukaan Polres Pasaman Barat dalam menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik.
Peristiwa dugaan KDRT tersebut terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, bertepatan pada bulan suci Ramadan. Lokasi kejadian berada di halaman rumah korban di Jalan KKN, Jorong Kampung Pasir, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, dan kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, persoalan bermula dari ketidakharmonisan rumah tangga yang diperkuat perselisihan terkait peminjaman alat memasak berupa dandang. Cekcok mulut antara korban dan tersangka kemudian diduga berubah menjadi aksi kekerasan fisik yang membahayakan keselamatan korban.
Tersangka AS diketahui berusia 49 tahun, bekerja sebagai pedagang dan berdomisili di Batang Haluan, Jorong Simpang Ampek, Nagari Lingkuang Aua. Dalam kejadian tersebut, AS diduga membawa dan mengayunkan sebilah parang hingga mengenai bagian dahi dan punggung korban Erlina, yang mengakibatkan korban mengalami luka.
Setelah menerima laporan polisi, jajaran Polres Pasaman Barat di bawah pimpinan Kapolres AKBP Agung Tribawanto langsung melakukan serangkaian langkah penegakan hukum. Mulai dari konsolidasi, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti hingga penyelidikan dan penyidikan dilakukan untuk mengungkap secara terang perkara tersebut dan mengejar tersangka.
Kerja keras Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat akhirnya membuahkan hasil. Setelah dilakukan pengejaran dan pelacakan, tersangka AS berhasil diamankan di wilayah Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara, pada 21 Juli 2026, kemudian dibawa untuk menjalani proses hukum di Polres Pasaman Barat.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah parang, pakaian korban, dua helai kain bercorak bunga, satu buah sandal, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah-hitam. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan guna memperkuat proses pembuktian dalam perkara tersebut.
Saat ini tersangka AS telah ditahan di Rutan Polres Pasaman Barat. Ia disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (2) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Penyidik terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri untuk tahapan penuntutan.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan komitmen Polres Pasaman Barat untuk tidak memberikan ruang terhadap segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa Polri hadir untuk masyarakat, memberikan perlindungan kepada korban, menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku dan memastikan setiap warga memperoleh akses terhadap keadilan.
Katim RMO Group | Wyndoee














