BERITA  

JANGAN SAMPAI PENEGAK HUKUM “GETTING MORE”, ADVOKAT “GETTING LOSS”: Guntur Abdurrahman Dorong Peradi Perkuat Fungsi Penyeimbang dalam Sistem Penegakan Hukum

Jakarta, 18 September 2026 — Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Padang, Guntur Abdurrahman, menyampaikan sejumlah pokok pikiran strategis dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi di Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Dalam forum nasional tersebut, Guntur menyoroti pentingnya posisi Peradi dalam menjaga keseimbangan sistem penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, Peradi tidak boleh hanya menjadi organisasi yang mengurus kepentingan internal profesi, tetapi juga harus mengambil peran dalam mengawal keseimbangan antarsubsistem kekuasaan dalam sistem peradilan dan penegakan hukum.

«“Peradi harus menjadi salah satu kekuatan penyeimbang dalam sistem penegakan hukum. Ketika kewenangan suatu institusi terus bertambah dan mulai bersinggungan dengan ruang kerja profesi advokat, organisasi advokat harus hadir untuk mengkaji dan mengawalnya.”»

“To Have More” dan “Getting Loss”

Guntur mengingatkan adanya kecenderungan berbagai institusi penegak hukum untuk memperluas kewenangan masing-masing.

Ia menyebut fenomena tersebut secara sederhana sebagai “to have more”—kecenderungan untuk memiliki kewenangan yang semakin luas.

Persoalannya, menurut Guntur, muncul ketika perluasan kewenangan tersebut memasuki wilayah yang secara prinsip berkaitan dengan fungsi dan ruang kerja advokat.

«“Kalau institusi penegak hukum cenderung ‘to have more’, maka jangan sampai profesi advokat justru mengalami ‘getting loss’. Jangan sampai semakin luas kewenangan institusi lain, semakin sempit pula ruang advokat dalam menjalankan profesinya.”»

Menurut Guntur, persoalan ini bukan semata-mata mengenai kepentingan advokat. Lebih jauh, hal tersebut berkaitan dengan hak masyarakat untuk memperoleh pembelaan dan pendampingan hukum yang independen.

Advokat, kata dia, merupakan bagian integral dari sistem peradilan. Oleh karena itu, ruang independensi advokat harus dijaga agar mekanisme penegakan hukum tetap berjalan secara seimbang.

Peradi Jangan Hanya Mengawal UU Advokat

Guntur juga mendorong agar Peradi tidak hanya berkonsentrasi pada perubahan atau pengawalan terhadap Undang-Undang Advokat, tetapi juga aktif mencermati berbagai peraturan perundang-undangan lain.

Sebab, menurutnya, terdapat berbagai regulasi di luar UU Advokat yang memuat norma kewenangan bagi aparat atau institusi tertentu dan secara langsung maupun tidak langsung dapat memengaruhi pelaksanaan profesi advokat.

«“Kita tidak boleh hanya melihat UU Advokat. Banyak norma dalam undang-undang lain yang memberikan kewenangan kepada institusi tertentu dan implementasinya bisa bersinggungan langsung dengan profesi advokat. Ini harus menjadi perhatian organisasi secara nasional.”»

Karena itu, Guntur mengusulkan agar Peradi melakukan kajian hukum secara komprehensif terhadap berbagai regulasi yang berkaitan dengan batas kewenangan institusi penegak hukum dan ruang lingkup profesi advokat.

Kajian tersebut tidak cukup berhenti pada teks undang-undang, tetapi juga harus melihat bagaimana norma tersebut diterapkan dalam praktik.

«“Kita harus membedah dua hal sekaligus: pertama, norma hukum yang menjadi sumber kewenangan; kedua, bagaimana kewenangan itu diimplementasikan di lapangan. Di situlah kita bisa melihat apakah terjadi persinggungan atau bahkan pergeseran ruang kerja profesi advokat.”»

Profesi Advokat Bukan Sekadar Ladang Mencari Nafkah

Dalam kesempatan tersebut, Guntur juga mengingatkan seluruh advokat mengenai tanggung jawab moral dan kehormatan profesi.

Menurutnya, menjadi advokat memang merupakan profesi untuk mencari nafkah, tetapi dimensi profesinya jauh lebih besar daripada sekadar aspek ekonomi.

«“Profesi advokat selain merupakan ladang mencari nafkah, pada saat yang bersamaan adalah sebuah kehormatan. Karena itu, marwah profesi harus dijaga oleh setiap advokat.”»

Ia menilai organisasi advokat memiliki tanggung jawab untuk memastikan advokat tidak hanya kuat secara profesional, tetapi juga memiliki integritas serta memahami posisi strategis profesinya dalam sistem hukum.

“Kalau kita ingin profesi advokat dihormati, maka advokat sendiri harus terlebih dahulu menghormati dan menjaga marwah profesinya,” tegasnya.

DPC Peradi Padang Siap Berkontribusi

Guntur menegaskan bahwa gagasan yang disampaikannya dalam Rakernas merupakan bentuk kontribusi DPC Peradi Padang dalam membangun organisasi dan profesi advokat secara nasional.

Menurutnya, advokat di daerah juga harus memiliki ruang untuk menyampaikan gagasan strategis mengenai perkembangan hukum nasional.

«“DPC Peradi Padang tidak ingin hanya menjadi pelaksana keputusan organisasi. Kami juga ingin memberikan kontribusi pemikiran. Apa yang terjadi di daerah sering kali menjadi gambaran nyata bagaimana sebuah norma hukum bekerja di lapangan.”»

Di akhir penyampaiannya, Guntur Abdurrahman menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ketua DPN Peradi beserta seluruh jajaran yang telah memberikan dukungan sehingga pelantikan Pengurus DPC Peradi Padang dapat dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan Rakernas Peradi di Jakarta.

«“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Ketua DPN Peradi beserta seluruh jajaran atas dukungan dan kepercayaannya. Pelantikan ini menjadi momentum bagi kami untuk bekerja lebih serius, menjaga marwah profesi advokat, serta memberikan kontribusi bagi penguatan sistem hukum nasional.”»

Guntur menutup dengan satu pesan:

«“Jangan sampai ketika institusi penegak hukum terus ‘getting more’, profesi advokat justru terus ‘getting loss’. Peradi harus hadir menjaga keseimbangan itu.”»

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *