Polres Temanggung Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Parakan

SHOOTLINENEWS. COM |
TEMANGGUNG — Kepolisian Resor (Polres) Temanggung menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Parakan. Tersangka berinisial ZL, seorang pria yang berprofesi sebagai petani/pekebun, berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Temanggung atas tindakan kejinya yang telah berlangsung selama kurun waktu hampir empat tahun.

Berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 28 Agustus 2026, korban adalah seorang anak perempuan berinisial A (15). Wakapolres Temanggung Kompol Bowo Kristianto didampingi oleh Kasat Reskrim dan Kasi Humas, mengungkapkan bahwa perbuatan bejat tersangka ZL dilakukan sejak Desember 2022 hingga Juli 2026, dan tercatat telah terjadi lebih dari 10 kali.

“Modus operandi yang digunakan tersangka awalnya adalah dengan mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban. Namun, saat korban menolak, tersangka tidak segan melakukan tindakan kekerasan fisik. Tersangka membekap mulut korban, mengikatnya dengan kain, dan menariknya secara paksa dari pintu belakang rumah korban menuju rumah tersangka untuk kemudian disetubuhi,” ungkap Wakapolres Temanggung dalam Konferensi Pers tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik Sat Reskrim Polres Temanggung telah menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, meliputi kemeja lengan panjang hitam, celana panjang hitam bergaris putih-abu, kerudung hitam, serta pakaian dalam korban.

Atas perbuatannya, tersangka ZL dijerat dengan hukum berlapis terkait Perlindungan Anak. “Tersangka disangkakan melanggar Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal 5 miliar rupiah,” tegas Kompol Bowo.

Polres Temanggung berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi memberikan keadilan bagi korban dan efek jera yang maksimal bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

(Humas Polres Temanggung)
Red-Spyd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *