BERITA  

Wabup Solok Tekankan SOP Pemulihan Bencana, Penyaluran Bantuan Harus Tepat Sasaran

SHOOTLINENEWS,KABUPATEN SOLOK — Wakil Bupati Solok H. Candra menekankan pentingnya kejelasan prosedur operasional standar (SOP), pembagian tugas, dan pendataan penerima bantuan dalam pelaksanaan masa transisi pemulihan pascabencana. Langkah tersebut diperlukan agar penanganan berjalan terkoordinasi, hak petugas terpenuhi, dan bantuan disalurkan sesuai data yang telah ditetapkan.

Penegasan itu disampaikan dalam rapat koordinasi evaluasi penanganan bencana Kabupaten Solok, Senin (12/10/2026). Rapat dihadiri Bupati Solok Jon Firman Pandu, Sekretaris Daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta satuan tugas penanganan bencana.

Dalam pembahasan masa transisi, Candra meminta seluruh unsur terkait segera memperjelas mekanisme kerja dan tanggung jawab masing-masing instansi.

Menurutnya, perubahan dari masa tanggap darurat menuju pemulihan membutuhkan pengaturan administratif yang jelas agar pelaksanaan kegiatan tidak terkendala persoalan koordinasi maupun pertanggungjawaban.

SOP dan Pembagian Tugas Harus Jelas

Candra menekankan perlunya SOP yang mengatur siapa mengerjakan apa selama masa transisi. Kejelasan tersebut penting agar setiap instansi dan petugas memahami tugas serta tanggung jawabnya dalam pelaksanaan program pemulihan.

Ia juga mengingatkan agar hak-hak petugas yang terlibat dalam penanganan bencana dipastikan dibayarkan. Kewajiban yang masih tertunda, termasuk yang berkaitan dengan administrasi, perlu ditangani agar tidak menjadi hambatan dalam tahapan berikutnya.

Penataan administrasi tersebut perlu dilakukan bersamaan dengan penyusunan program pemulihan sehingga pelaksanaan kegiatan memiliki dasar kerja dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Penyaluran Bantuan Mengacu pada Data

Selain pembagian tugas, Wakil Bupati menyoroti pentingnya percepatan penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak.

Ia meminta bantuan segera direalisasikan dengan mengacu pada data penerima berdasarkan nama dan alamat (by name by address) yang telah ditetapkan melalui surat keputusan Bupati.

Penggunaan data tersebut diharapkan membantu memastikan bantuan diterima oleh pihak yang berhak sekaligus mempermudah proses pengawasan dan evaluasi distribusi.

Dalam konteks ini, ketepatan data dan keterbukaan informasi menjadi bagian penting dari tata kelola bantuan. Pemerintah daerah perlu memastikan proses distribusi dapat dipertanggungjawabkan dan informasi yang diperlukan masyarakat tersedia sesuai ketentuan.

Air Bersih dan Penyelesaian Material Jadi Perhatian

Pada sektor pemulihan infrastruktur dan pelayanan dasar, Candra meminta optimalisasi penyediaan air bersih melalui penanganan persoalan layanan PDAM.

Selain itu, tumpukan material yang masih berada di lokasi terdampak perlu diselesaikan dalam masa transisi pemulihan sesuai prioritas dan kondisi lapangan.

Penanganan tersebut menjadi bagian dari upaya memulihkan lingkungan dan mendukung aktivitas masyarakat agar dapat kembali berjalan secara bertahap.

Wakil Bupati juga meminta agar pemerintah daerah menyampaikan surat ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan bantuan, baik lembaga, organisasi nonpemerintah atau NGO, maupun perorangan.

Apresiasi tersebut dinilai penting sebagai bentuk penghargaan atas partisipasi berbagai pihak dalam membantu penanganan bencana di Kabupaten Solok.

Masa Transisi Membutuhkan Koordinasi Berkelanjutan

Kabupaten Solok telah mengakhiri masa tanggap darurat dan memasuki masa transisi pemulihan yang direncanakan berlangsung selama enam bulan.

Pada tahap ini, pemerintah daerah menghadapi sejumlah pekerjaan lanjutan, termasuk pemulihan akses jalan, penyediaan air bersih, pendataan rumah dan lahan pertanian terdampak, serta penyiapan hunian tetap bagi masyarakat yang membutuhkan.

Penyusunan dan pelaksanaan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) juga menjadi bagian dari perencanaan pemulihan.

Peralihan status tidak berarti seluruh penanganan darurat dihentikan. Kegiatan yang masih diperlukan untuk memenuhi kebutuhan mendesak masyarakat tetap harus dilaksanakan sesuai kondisi di lapangan.

Dengan pembagian tugas yang jelas, pendataan penerima bantuan yang akurat, serta penyelesaian kewajiban administrasi, masa transisi diharapkan dapat berjalan lebih terarah dan mendukung pemulihan kehidupan masyarakat terdampak. STK

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *