Pemberantasan Narkoba Sejalan dengan Arah Kebijakan Polri dan Asta Cita, Perlindungan Generasi Muda Jadi Tanggung Jawab Bersama
SHOOTLINENEWS, DHARMASRAYA — Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja dengan mengamankan seorang pemuda berinisial KS alias O (20), warga Jorong Sungai Pinang, Nagari Timpeh, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sedikitnya 22 paket yang diduga berisi ganja, berikut sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Penangkapan berlangsung pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro memimpin langsung penindakan tersebut, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Azhamu Suwaril., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Azhamu Suwaril.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran ganja di Jorong Pinang Makmur, Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada KS.
Petugas kemudian melakukan penindakan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku, dilanjutkan dengan pengembangan ke rumahnya di Jorong Sungai Pinang, Nagari Timpeh.
“Mirisnya, berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram tersebut tidak hanya dipasarkan kepada orang dewasa, tetapi juga menyasar anak sekolah,” kata Kartyana.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian serius karena dugaan peredaran narkotika yang menyasar kalangan pelajar berpotensi mengancam masa depan generasi muda. Meski demikian, dugaan sasaran pemasaran kepada anak sekolah masih perlu didalami melalui pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut.
Dari rangkaian penggeledahan, polisi mengamankan sedikitnya 22 paket yang diduga berisi ganja dalam berbagai kemasan. Barang bukti tersebut antara lain ditemukan dalam tas ransel hijau, plastik klip biru, plastik bening, serta sejumlah tempat lainnya.
Petugas juga menyita kotak besi berwarna hitam yang disebut berisi ganja, dua pak kertas papir, satu kantong kain hitam berisi satu paket plastik bening yang diduga berisi ganja, satu pak plastik klip biru, serta gunting.
Selain itu, polisi mengamankan satu unit telepon genggam Samsung berwarna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Revo berwarna hitam tanpa nomor polisi.
Penggeledahan lanjutan disaksikan Wali Nagari Timpeh Febri Gusneli Yunus dan Kepala Jorong Hengky Saputra. Berdasarkan keterangan kepolisian, KS mengakui barang-barang yang ditemukan tersebut berada dalam penguasaannya.
Perkara ini tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/A/46/X/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tertanggal 19 Oktober 2026.
KS bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini kembali menegaskan pentingnya konsistensi aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika. Upaya tersebut tidak cukup hanya diukur dari jumlah pelaku yang ditangkap atau barang bukti yang disita, tetapi juga dari kemampuan mengungkap sumber pasokan, jaringan distribusi, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Semangat tersebut sejalan dengan arah kebijakan Polri yang menekankan profesionalisme, penegakan hukum, peningkatan kepercayaan publik, dan perlindungan masyarakat. Dalam penerapannya, pemberantasan narkotika membutuhkan penyelidikan yang tuntas, penegakan hukum yang akuntabel, serta perlindungan terhadap kelompok rentan, terutama anak-anak dan pelajar.
Kapolres Dharmasraya menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penyidik juga akan terus mendalami perkara tersebut guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat.
“Kita tidak akan pernah memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba,” tegasnya.
Penegasan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa penindakan terhadap terduga pelaku merupakan salah satu tahapan dalam pemberantasan narkotika. Penelusuran jaringan dan pembuktian peran setiap pihak yang diduga terlibat menjadi bagian penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku yang pertama kali diamankan.
Dalam kerangka kebijakan nasional, pemberantasan narkotika juga berkaitan dengan agenda Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya komitmen memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba. Peredaran narkotika merupakan persoalan serius yang berdampak pada kesehatan, keamanan, ketahanan keluarga, dan kualitas sumber daya manusia.
Karena itu, pemberantasan narkotika tidak dapat dibebankan kepada kepolisian semata. Pemerintah daerah, pemerintah nagari, lembaga pendidikan, keluarga, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat memiliki peran dalam membangun lingkungan yang melindungi generasi muda dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Masyarakat dapat berkontribusi melalui penyampaian informasi kepada aparat, pengawasan lingkungan, edukasi bahaya narkotika, serta pendampingan terhadap anak dan remaja. Pada saat yang sama, aparat perlu memastikan setiap informasi ditindaklanjuti secara profesional, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus di Kecamatan Timpeh ini menjadi pengingat bahwa ancaman narkotika dapat hadir di lingkungan masyarakat mana pun. Dugaan keterkaitan peredaran ganja dengan kalangan pelajar, apabila terbukti, akan menjadi persoalan yang menuntut perhatian lebih luas daripada sekadar penindakan pidana.
Kini, publik menantikan pengembangan penyidikan untuk mengetahui asal-usul barang yang diduga ganja tersebut, jalur distribusinya, serta kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Penanganan perkara yang tuntas dan transparan diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika merupakan komitmen bersama untuk melindungi generasi muda dan menjaga masa depan bangsa.
Hingga berita ini disusun, proses hukum terhadap KS masih berjalan. Status dugaan tindak pidana dan seluruh barang bukti akan ditentukan lebih lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.NOF














