BERITA  

Sembilan ASN Dharmasraya Diproses, Empat Diberhentikan dan Lima Masih Menunggu Keputusan

SHOOTLINENEWS,DHARMASRAYA — Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, memproses pemberhentian sembilan aparatur sipil negara (ASN) sepanjang 2026 akibat berbagai persoalan hukum dan pelanggaran disiplin kepegawaian. Dari jumlah tersebut, empat ASN telah diberhentikan, sedangkan lima lainnya masih menjalani proses penyelesaian administrasi dan kepegawaian.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Dharmasraya, Ummu Azizah, mengatakan tahapan pemberhentian terhadap lima ASN yang tersisa telah mencapai sekitar 70 persen.

“Dari sembilan orang yang diproses, empat orang sudah diberhentikan. Salah satunya merupakan PPPK, sedangkan lima orang lainnya masih dalam proses,” kata Ummu Azizah saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/10/2026).

Ia menjelaskan, kasus yang ditangani mencakup beragam persoalan, mulai dari tindak pidana umum, dugaan atau perkara pelecehan seksual, hingga pelanggaran disiplin pegawai. Penanganan setiap kasus dilakukan dengan mempertimbangkan jenis pelanggaran, perkembangan proses hukum, putusan pengadilan, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Ummu, penyelesaian perkara kepegawaian tidak dapat dilakukan dengan menyamaratakan seluruh kasus. Status hukum pegawai, jenis sanksi yang dapat dijatuhkan, dan prosedur administrasi menjadi faktor yang menentukan tindak lanjut terhadap masing-masing ASN.

Dalam perkara pidana, konsekuensi kepegawaian bergantung pada ketentuan yang mengatur jenis pelanggaran dan status hukum pegawai bersangkutan. Pada kondisi tertentu, ASN dapat dikenai pemberhentian sementara selama proses hukum berlangsung, dengan hak keuangan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Ummu menyebutkan, terdapat perkara yang proses hukumnya telah berjalan sejak 2025 dan baru memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah pada 2026. Putusan tersebut menjadi salah satu dasar bagi instansi terkait untuk menindaklanjuti status kepegawaian pegawai yang bersangkutan.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu, ASN yang dijatuhi hukuman pidana di bawah dua tahun dapat dipertimbangkan untuk kembali bekerja. Namun, kemungkinan tersebut tidak berlaku otomatis karena harus memenuhi persyaratan sesuai peraturan kepegawaian.

Karena itu, penentuan status akhir seorang ASN harus mengacu pada ketentuan hukum yang relevan, bukan semata-mata pada lamanya hukuman pidana. Apabila persyaratan untuk tetap bekerja atau kembali bertugas tidak terpenuhi, pemberhentian dapat dilakukan sesuai prosedur.

Di sisi lain, ASN yang diberhentikan tetap perlu memperoleh kepastian mengenai hak-hak kepegawaiannya. Salah satunya adalah Tabungan Hari Tua (THT) melalui PT Taspen, sepanjang memenuhi persyaratan kepesertaan dan ketentuan pemberian manfaat.

Ummu turut menjelaskan bahwa Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) dapat memberikan pendampingan hukum kepada PNS yang menghadapi perkara apabila diminta oleh yang bersangkutan, sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain penanganan perkara pidana, persoalan kedisiplinan menjadi perhatian pemerintah daerah. Kewajiban hadir, melaksanakan tugas, dan menaati ketentuan jam kerja merupakan bagian dari tanggung jawab ASN sebagai pelayan masyarakat.

Ummu menyebutkan, ketidakhadiran tanpa alasan yang sah selama 10 hari kerja berturut-turut atau akumulasi 28 hari kerja menjadi salah satu kondisi yang dapat berujung pada pemberhentian berdasarkan ketentuan disiplin yang berlaku.

Penegakan disiplin tersebut memiliki relevansi langsung dengan kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Ketidakhadiran pegawai tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan berpotensi mengganggu kesinambungan pelayanan, menambah beban kerja pegawai lain, serta mengurangi efektivitas pelaksanaan program pemerintah.

Karena itu, penanganan pelanggaran kepegawaian tidak hanya berkaitan dengan pemberian sanksi kepada individu, tetapi juga dengan upaya memastikan setiap aparatur menjalankan kewajibannya secara profesional dan bertanggung jawab.

Dalam konteks tersebut, konsistensi penerapan aturan menjadi faktor penting. Penjatuhan sanksi harus didasarkan pada bukti, prosedur yang sah, dan ketentuan yang berlaku, tanpa mengabaikan hak pegawai untuk memperoleh proses yang adil.

Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa proses penanganan perkara berlangsung transparan sesuai kewenangan, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan bagi pegawai maupun pertanyaan di tengah masyarakat.

Melalui BKPSDM, Pemkab Dharmasraya melanjutkan penanganan persoalan kepegawaian yang melibatkan PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Penyelesaian terhadap sembilan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat tata kelola aparatur, menjaga kepatuhan terhadap hukum, serta memastikan tanggung jawab pelayanan publik tetap berjalan.

Kepastian penyelesaian setiap perkara sekaligus menjadi ujian bagi konsistensi penegakan disiplin di lingkungan birokrasi. Sebab, profesionalisme ASN tidak hanya diukur dari pelaksanaan program pemerintah, tetapi juga dari kepatuhan terhadap hukum, etika jabatan, dan tanggung jawab kepada masyarakat. NOF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *