AROSUKA, — Pemerintah Kabupaten Solok mendorong percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana melalui penguatan koordinasi dengan pemerintah pusat. Dalam rapat monitoring dan evaluasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Selasa (20/10/2026), pemulihan infrastruktur, keberlanjutan program pembangunan, serta mitigasi bencana menjadi pembahasan utama.
Pertemuan yang berlangsung di Guest House Rumah Dinas Bupati Solok, Arosuka, itu dibuka langsung oleh Bupati Solok Jon Firman Pandu. Hadir dalam kegiatan tersebut Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial Kemenko PMK, Dr. Lilik Kurniawan, selaku Ketua Tim Pengarah Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (PRRP) Sumatera, bersama jajaran kementerian, lembaga, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dan camat se-Kabupaten Solok.
Bagi Pemerintah Kabupaten Solok, rapat tersebut menjadi kesempatan untuk mengevaluasi perkembangan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P), sekaligus menyelaraskan kebutuhan daerah dengan dukungan pemerintah pusat.
BPBD Paparkan Kebutuhan Pemulihan Pascabencana
Dalam penanganan dampak bencana, BPBD Kabupaten Solok memiliki peran penting dalam pendataan kerusakan, koordinasi penanganan, dan penyusunan kebutuhan rehabilitasi serta rekonstruksi berdasarkan kondisi lapangan.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Solok, Khairul, S.Sos., sebelumnya memaparkan sejumlah kebutuhan pemulihan akibat bencana hidrometeorologi 2025. Usulan tersebut mencakup lahan persawahan yang mengalami kerusakan berat, kebutuhan hunian tetap (huntap), rumah ibadah, serta 13 titik aliran sungai yang telah dirampungkan pengusulannya dalam dokumen R3P.
BPBD juga menyoroti pentingnya percepatan tindak lanjut usulan tersebut, terutama untuk mengurangi dampak kerusakan terhadap kehidupan masyarakat dan mengantisipasi potensi bencana susulan.
Informasi mengenai potensi cuaca ekstrem pada bulan mendatang menjadi salah satu pertimbangan perlunya pemeriksaan kembali kondisi wilayah terdampak, khususnya kawasan aliran sungai dan lokasi yang memiliki risiko longsor.
Selain usulan untuk bencana hidrometeorologi 2025, kebutuhan pemulihan akibat banjir bandang Arosuka pada September 2026 juga menjadi bagian dari agenda rehabilitasi dan rekonstruksi daerah.
Bupati Solok Jon Firman Pandu telah menyerahkan dokumen R3P banjir bandang Arosuka kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 15 Oktober 2026. Penyerahan tersebut diberitakan ANTARA pada 16 Oktober 2026.
Dokumen itu menjadi bagian dari perencanaan pemulihan setelah banjir bandang berdampak terhadap kompleks perkantoran pemerintah daerah dan kawasan permukiman masyarakat.
Meski dokumen telah disampaikan, realisasi program tetap membutuhkan proses verifikasi, penetapan prioritas, dan mekanisme pendanaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati Dorong Dukungan Pemerintah Pusat
Dalam sambutannya, Jon Firman Pandu menyampaikan apresiasi kepada kementerian dan lembaga yang telah mendukung penanganan serta pemulihan masyarakat terdampak bencana di Kabupaten Solok.
Bupati menjelaskan bahwa dokumen R3P telah disampaikan sebagai dasar perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi. Pemerintah daerah juga terus mendorong tindak lanjut kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan pemulihan wilayah terdampak.
Bencana yang kembali terjadi pada September 2026 menambah tantangan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan dan mengelola anggaran.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati menyampaikan bahwa melalui koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, TKD yang sempat tertunda direncanakan dapat dilaksanakan pada awal tahun mendatang.
“Alhamdulillah, melalui koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, TKD yang sempat tertunda dapat dilaksanakan pada awal tahun mendatang. Hal ini merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah pusat dalam membantu daerah melaksanakan pembangunan dan pemulihan pascabencana,” ungkap Bupati.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya kepastian dukungan fiskal bagi daerah yang harus melanjutkan program pembangunan sekaligus menangani dampak bencana.
Namun, ketersediaan dan penyaluran anggaran tetap perlu dibedakan dari proses pengusulan R3P. Keduanya memiliki mekanisme tersendiri dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Kemenko PMK Tekankan Percepatan Program
Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial Kemenko PMK, Dr. Lilik Kurniawan, dalam arahan pengantarnya menekankan bahwa percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi membutuhkan pola kerja yang lebih cepat dan efektif.
Menurutnya, seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah perlu memperkuat komitmen serta mengambil langkah konkret agar masyarakat terdampak dapat segera memulihkan kehidupan dan kembali menjalankan aktivitasnya.
Koordinasi tersebut menjadi penting mengingat kebutuhan pascabencana tidak hanya berkaitan dengan perbaikan infrastruktur, tetapi juga pemulihan ekonomi, dukungan sosial, dan pengurangan risiko bencana.
Perwakilan Kemenko Perekonomian, Desi Zulfrani, menyampaikan bahwa kerja sama antardaerah menjadi salah satu langkah yang dijalankan untuk mendukung pemulihan ekonomi, terutama di wilayah terdampak banjir bandang.
Sementara itu, perwakilan Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, Slamet Santoso, menjelaskan bahwa dukungan pemulihan juga diarahkan pada bantuan sosial bagi masyarakat terdampak serta bantuan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dukungan tersebut diharapkan dapat menjaga keberlangsungan usaha masyarakat dan membantu memulihkan aktivitas ekonomi yang terganggu akibat bencana.
Perwakilan Posko Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sumatera, Andre, turut menekankan pentingnya sinkronisasi program antara kementerian dan lembaga di tingkat pusat dengan pemerintah daerah. Koordinasi yang baik diperlukan untuk mencegah tumpang tindih penanganan dan memastikan program pemulihan berjalan sesuai kebutuhan.
Dari sisi kebencanaan, perwakilan BNPB, Enni Supartini, menyampaikan perlunya dukungan kebijakan berupa diskresi atau kemudahan perizinan untuk mempercepat pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi, terutama terkait izin pinjam pakai kawasan hutan lindung dan kawasan suaka.
Kemudahan tersebut diharapkan dapat membantu pelaksanaan penanganan dampak bencana dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Ahli Ingatkan Risiko Bendungan Alam di Hulu Sungai
Selain pembahasan mengenai pendanaan dan pemulihan, aspek mitigasi mendapat perhatian khusus dalam rapat tersebut.
Dalam sesi arahan teknis, Prof. Ir. Dwikorita Karnawati menekankan perlunya pemeriksaan menyeluruh terhadap wilayah hulu sungai yang berpotensi mengalami longsor atau pergerakan tanah.
Ia mengingatkan agar Balai Wilayah Sungai (BWS) bersama dinas teknis terkait segera mendeteksi kemungkinan adanya sumbatan aliran sungai serta melakukan penanganan material dan endapan longsor.
Sumbatan material longsor yang membendung aliran sungai berpotensi membentuk bendungan alam. Apabila bendungan tersebut jebol saat terjadi hujan lebat, aliran air dapat memicu banjir bandang yang membahayakan wilayah di bagian hilir.
Karena itu, pemeriksaan kondisi hulu sungai dan titik rawan longsor perlu menjadi bagian dari langkah mitigasi yang terencana, terutama menjelang periode dengan potensi cuaca ekstrem.
Penguatan sistem deteksi dini juga diperlukan agar potensi ancaman dapat diketahui lebih cepat dan masyarakat memiliki waktu untuk melakukan langkah antisipasi.
Bagi Kabupaten Solok, perhatian terhadap kondisi hulu dan aliran sungai tersebut relevan dengan kebutuhan penanganan 13 titik sungai yang telah masuk dalam usulan R3P bencana hidrometeorologi 2025.
Meski demikian, bentuk penanganan pada setiap titik perlu ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan teknis dan kewenangan instansi terkait.
Pemeriksaan Ulang Usulan hingga Akhir Oktober
Dalam rangkaian koordinasi tersebut, pemerintah daerah memperoleh kesempatan hingga akhir Oktober 2026 untuk memeriksa kembali data kerusakan dan melengkapi usulan apabila masih terdapat kebutuhan yang belum tercatat.
Kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan BPBD bersama OPD dan pemerintah kecamatan untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan.
Pemeriksaan ulang diperlukan agar kebutuhan pemulihan lahan pertanian, hunian masyarakat, rumah ibadah, infrastruktur, dan kawasan aliran sungai tidak terlewat dari dokumen perencanaan.
Agenda monitoring dan evaluasi juga dijadwalkan berlanjut melalui peninjauan lapangan pada Rabu (21/10/2026), pukul 09.00–14.00 WIB, di Perumahan Hansella 1 dan Jembatan Bawah Kubang.
Peninjauan tersebut diharapkan membantu melihat kondisi lokasi terdampak sekaligus mencocokkan kebutuhan penanganan dengan data yang telah disampaikan.
Bagi Pemerintah Kabupaten Solok, percepatan pemulihan membutuhkan dua langkah yang berjalan beriringan: memastikan usulan rehabilitasi dan rekonstruksi ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, serta memperkuat mitigasi untuk mengurangi risiko bencana berulang.
Dengan dukungan lintas kementerian dan lembaga, pemerintah daerah berharap pemulihan infrastruktur, kehidupan sosial, dan aktivitas ekonomi masyarakat dapat berjalan lebih terarah, sekaligus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi ancaman bencana di masa mendatang. STK














