BERITA  

Sedikitnya 28 Orang Warga Tamiang Terjaring Razia

ACEH TAMIANG | SHOOTLINENEWS.COM — Menindaklanjuti Qanun Aceh no. 11 tahun 2002 pasal 23 Ayat 1 tentang berbusana muslim, Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang kembali menggelar Razia, tepatnya di ujung jembatan kota Kualasimpang, sekira pukul 10.00 wib, Rabu, 30 Juni 2021.

Selain itu juga disertakan razia ASN dengan melibatkan sejumlah personil dari personil Sub Polisi Militer Aceh Tamiang, Personel Satlantas Polres Aceh Tamiang dan linmas.

Kasat Pol PP Aceh Tamiang Drh. Asma’i melalui Kabid Penegakan Syari’at Islam Syahrir Pua Lapu , kepada shootlinenews.com mengatakan Razia tersebut dilakukan untuk menjalankan Qanun Aceh no. 11 tahun 2002 pasal 23 Ayat 1 tentang berbusana muslim serta Peraturan PP. 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN.

Syahrir Pua Lapu juga menyebutkan, dalam Razia tersebut Pihak petugas Sat Pol PP berhasil menjaring sedikitnya 28 orang warga Aceh Tamiang yang melanggar qanun Aceh tersebut.

Disebutkan, dari 28 Orang yang terjaring tersebut diantaranya, 25 orang laki-laki yang menggunakan celana pendek, 1 orang perempuan tidak menggunakan Jilbab dan 2 orang yang memakai celana ketat dan untuk ASN tidak ada ditemukan.

Mereka semua diberikan pembinaan ditempat serta diberikan pemahaman tentang qanun Qanun Aceh no. 11 tahun 2002 pasal 23 Ayat 1 tentang berbusana muslim, kata Syahrir.

Syahrir juga menghimbau, kepada masyarakat Aceh Tamiang untuk dapat mematuhi Qanun Aceh no. 11 tahun 2002 pasal 23 Ayat 1 tentang berbusana muslim.

Mudah-mudahan dengan terlaksananya kegiatan ini dapat memberikan kesadaran bagi masyarakat dalam menjalankan syariat Islam, ungkapnya mengakhiri.

Laporan : pakar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *