SHOOTLINENEWS.COM | DHARMASRAYA — Jajaran Unit Satresnarkoba Polres Dharmasraya, tangkap empat orang di duga pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu, keempat Pelaku ditangkap dalam waktu sehari di empat lokasi yang berbeda, Senin (12/07/21).
Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun CahyonoS.I.K, melalui Kasat Narkoba IPTU Rajulan Harahap.SH, Turut membenarkan, dari dua giat yang dilakukan oleh Satresnarkoba kami mengamankan empat tersangka yang diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu.
“Selanjutnya, Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya IPTU Rajulan Harahap mengatakan, Penangkapan empat tersangka berawal Pada hari Senin tanggal 12 Juli 2021 sekira pukul 06.30 Wib, di Jorong Ranah Kenagarian Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, yang saat itu berhasil diamankan Dua orang tersangka”. Ujar kasat.
“Sementara, pada penangkapan pertama itu berhasil diamankan tersangka TE (27) Th, warga Jorong Ranah Kenagarian Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya dan AF (24) Th, warga Jorong Koto Tangah Kenagarian Siguntur, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.
Dari informasi yang telah didapat di lapangan kedua tersangka sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di sekitar TKP dan sekitarnya,” sampainya.
Dilanjutkan mengamankan barang bukti dari TE dan AF, yakni satu buah kotak rokok merk Sampoerna A mild yang didalamnya terdapat satu buah plastik klip bening yang berisikan empat paket diduga narkotika gol 1 jenis Shabu dan satu buah pipa kaca, dua pak kecil plastik klip bening, satu buah handphone merk nokia warna hitam, juga dua lembar uang kertas Rp. 50.000, serta seperangkat alat hisap shabu yang terdiri dari bong, dot kompeng dan pipet plastik.
Penangkapan dilakukan kedua tersangka berdasarkan atas Laporan Polisi LP/ 124/A/VII/2021/POLRES tgl 12 Juli 202, Disaat penangkapan dan Penggeledahan disaksikan kepala jorong EKO SARWONO dan ISUL.
Dari penangkapan tersebut, Pihaknya langsung melakukan Pengembangan Kasus, Lp/124/A/VII/2021/Polres, tgl 12 Juli 202, dan,LP/ 125/A/VII/2021/POLRES tgl 12 Juli 2021, pada hari yang sama sekira pukul 07.00 Wib, di Jorong Kumani, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, berhasil diamankan EA (25) Th, warga Jorong Lambau Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, sedangkan EE (34) Th, warga Jln Beringin no 18 kelurahan Lolong belanti, Kecamatan Padang Utara Kota Padang, atas dugaan mufakat jahat untuk menjual, memiliki, menguasai diduga narkotika gol 1 jenis shabu.
“Namum, kejadian berawal dari pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka TE dan AF, bahwasanya narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama EA, Atas informasi tersebut satresnarkoba polres Dharmasraya melakukan melakukan teknik dan taktik penyelidikan dan berhasil menangkap EA beserta barang bukti narkotika.
Kemudian dilakukan interogasi kapada EA tentang asal narkotika tersebut dan tersangka EA mengatakan bahwa narkotika tersebut berasal dari EE, lanjut satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka EE, dan EE mengakui bahwa narkotika tersebut berasal dari dirinya.
Kasat Resnarkoba IPTU Rajulan melajutkan, pada penangkapan kedua barang bukti yang diamankan satu buah kotak besi warna silver yang didalamnya terdapat, lima paket diduga narkotika gol 1 jenis Shabu, satu buah plastik klip bening, satu buah handphone android merk SAMSUNG warna biru, satu buah handphone android merk OPPO warna merah .
Disaat penangkapan dan penggeledahan disaksikan kepala jorong JEMI HENDRA dan SYAMSU RIZAL.
Kedua Tsk dikenakan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU Nmr 35 Th 2009, ttg Narkotika.
Kedua Tsk diancam dengan Hukuman Minimal 7 Th dan Maksimal 20 Th Penjara.(*)













