TNI  

MK tolak Gugatan Pemohon, atas Perselisihan Pilkada Pessel 

Pesisir Selatan, Shootlinenews

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pada sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, Kabupaten Pesisir Selatan diajukan pemohon Hendrajoni – Hamdanus ke MK resmi mendapatkan keputusan dari Majelis Hakim MK.

Sidang pembacaan digelar pada hari Selasa (31/8/2021) pukul 10.00 Wib Majelis Hakim membacakan putusan putusan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, Kabupaten Pesisir Selatan menolak gugatan pemohon atas nama Hendrajoni – Hamdanus.

Pada dua sidang sebelumnya MK telah mendengarkan pembacaan permohonan oleh Pemohon, dan penyampaian jawaban oleh Termohon serta mendengarkan keterangan dari Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan.

Dalil – dalil dan bukti – bukti juga telah disampaikan. Kini keputusan sudah diputuskan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat dari hasil sidang telah menyita pasang mata.


” Kita harus menghormati hak konstitusional Pemohon yang mengajukan Permohonan ke MK. Begitupun dengan Putusan yang tadi telah ditetapkan oleh MK, harus kita hormati pula,” terang Ketua Epaldi Bahar, pada Pos Metro. Selasa (31/8/2021).

Epaldi mengatakan, kemudian, penting untuk kami sampaikan, bahwa posisi KPU dalam sengketa bukanlah sebagai pembela atau tidak membela pihak tertentu.

Namun, sebagai Termohon kami bertanggungjawab untuk membuktikan bahwa tahapan penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020, terutama terkait dengan objek sengketa, telah kami laksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Seperti diketahui bersama jika gugatan dilakukan oleh pemohon adalah gugatan ketiga.

Penulis: MREditor: 121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *