BITUNG | LW alias jojo (20) warga Girian bawah lingkungan lll RT 02 Kecamatan Girian diringkus tim 1 Resmob Polres Bitung. Pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022, sekitar jam 21.00 wita.
Tersangka ditangkap di kelurahan Girian Atas Kecamatan Girian Kota Bitung.
Pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan Sajam telah diamankan dan ditangkap Tim 1 Resmob gabungan Polres bitung, pelaku tindak penganiayan dengan menggunakan Sajam yang diduga dilakukan oleh tersangka/Pelaku tersebut, yang diketahui atas nama LW alias Jojo terhadap korban RP alias Rus. -Kamis (31/3/2022).
Dibawah pimpinan Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan SH., SIK., MH Melalui Kasat Reskrim Muhammad Fadli SIK menerangkan kronologis kejadian bahwa pada hari selasa tanggal 29 Maret 2022, sekitar jam 06.00 wita, di kelurahan Girian weru satu Kecamatan Girian Kota Bitung telah terjadi tindak pidana (TP) Penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) diduga dilakukan oleh tersangka LW alias jojo terhadap korban bernama RP alias Rus.
Lanjut Kasat Reskrim, kejadian penganiayaan awalnya bermula tersangka bersama temanya bernama ADIT, mendatangi rumah korban yang sudah dalam keadaan mabuk malam, bahkan tersangka pada saat itu sudah membawa Sajam yang diselipkan di pingganya, sambil berteriak memanggil manggil nama korban.
namun pada saat itu korban tidak ada dirumahnya,”korban sudah pergi ke pasar girian, karena tersangka tahu korban tempatnya selalu mangkal di pasar Girian yg tidak jauh dari rumah korban, pada saat itu tersangka dan temanya pergi ke pasar mencari korban.
Setibanya dipasar tersangka bertemu dgn korban saat itu juga, keduanya terlibat adu mulut dimana tersangka berkata ” WOY NGANA KENAL PAKITA , dan korban menjawab, IO KITA KENAL PANGANA, lanjut tersangka berkata ” SO KITA INI PREMAN DI PASAR SINI ”
Pada saat itu terjadi cek-cok adu mulut antara si korban dan pelaku, tiba- tiba, tangan tersangka sudah dalam posisi memegang Sajam yang diselipkan dipingganya, karena korban melihat posisi tersangka akan mencabut pisau/sajam dari pingganya, korban langsung mendekati tersangka untuk merebut Sajam tersebut,
Namun tersangka sudah mendahului mencabut Sajam tersebut, sambil menikam korban pada bagian telapak tangan kanannya, sebanyak satu kali tikaman hingga mengeluarkan darah.
Kejadian yang terjadi dalam kompleks pasar itu dilihat banyak orang, termasuk anak-anak korban juga ada saat itu, pada saat itu mereka mencoba merebut pisau yang digunakan pelaku alhasil pisau dari pelaku dapat direbut dan diamankan,
namun pada saat itu juga pelaku dan temanya ADIT langsung melarikan diri meninggalkan TKP. Dengan kejadian ini korban mendatangi Polres Bitung dan membuat laporan guna proses lanjut.
Pada saat mendapat Informasih Laporan dari korban, Tim 1 Resmob polres bitung langsung turun menuju TKP, mencari dan menangkap pelaku. Pada malam hari itu juga pelaku langsung di tangkap hari Rabu, 30 Maret,2022 pada jam 21.00 WITA. Lokasi penangkapan terhadap pelaku di Kelurahan Girian Atas kecamatan Girian Kota Bitung.
Penangkapan pelaku berjalan dengan baik, koperatif dan tidak melakukan perlawanan, selanjutnya tersangka di bawah ke polres Bitung dan diserahkan kepada unit Reskrim polres Bitung, yang menangani penyidikan,”Jelas Kasat Reskrim Fadli
Dan tim 1 Resmob polres Bitung mengamankan tersangka dan barang bukti (Bukti) sebilah pisau jenis badik terbuat dari besi putih, panjang 28 Cm,”Jelas Kasat Reskrim Fadli
Tersangka dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 ayat 1 undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951,” Tegas Kasat Reskrim Fadli
(SDU)














