BITUNG | Diduga melakukan Penganiayaan menggunakan Senjata tajam,terhadap Korban bernama BAB alias Axel, Pelaku berinisial GS Alias Tiyo (20) warga Paceda, diamankan tim ll Resmob Polres Bitung, pada hari Senin 4 April 2022 sekitar pukul 12.00 wita, di Kecamatan Madidir
Dibawah pimpinan Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan SH., SIK., MH melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Fadli SIK menjelaskan kronologis tempat kejadian perkara, bahwa pada hari Senin 4 April 2022 sekitar pukul 04.00 wita, di kompleks perum Rizki Kelurahan. Danowudu Kecamatan Ranowulu Kota Bitung, telah terjadi penganiayaan menggunakan senjata tajam, yang diduga dilakukan oleh lelaki berinisial GS alias Tiyo.
Lanjut Kasat Reskrim, saat itu korban bersama Pelaku sedang melaksanakan pesta miras di perum Rizki Kelurahan Danowudu, kemudian tiba-tiba pelaku yang sudah dalam keadaan mabuk, mengingat yang mana korban bersama temannya lelaki bernama Orlando pernah mencari pelaku untuk mereka Tikam, karena memang ada masalah antara mereka.
Selanjutnya sekitar pukul 07.00 wita, pelaku mengambil sebilah pisau yang ada di tangan lelaki bernama Randi pangden yang kebetulan pada saat itu memegang sebilah pisau, sehingga pelaku langsung mengambil pisau tersebut dan menikam kaki sebelah kanan Korban, atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini di Polres Bitung,”Jelas Kasat Reskrim
Dan Tim ll Resmob Polres Bitung, masih melakukan pencarian barang bukti, satu buah pisau penikam yang terbuat dari besi putih, karena pelaku sudah lupa dimana membuang pisau tersebut,”Ucap Kasat Reskrim
Saat Tim ll Resmob Polres Bitung, melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga proses penangkapan berjalan dengan baik, kondusif terkendali.
Pelaku dijerat dengan pasal yang di langgar UU Pasal 351 Ayat 1 KUHP,”Tegas Kasat Reskrim
Kasie Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi membenarkan penangkapan terhadap pelaku tindak penganiayaan menggunakan senjata tajam, ia benar saat ini pelaku sudah dimankan di Mako Polres Bitung, sedang dilakukan proses lebih lanjut,”Tutup Iwan
(Syarif D. Umar)














