BERITA  

Delapan Muda-Mudi Diamankan di Tandikek, Dua Di Antaranya Masih di Bawah Umur, PPNS Satpol PP Damkar Dalami Temuan

PADANG PARIAMAN | Operasi penertiban penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Padang Pariaman, Kamis malam hingga Jumat dini hari, 29–30 Oktober 2026, menjadi peringatan keras bahwa aktivitas usaha dan hiburan yang berpotensi mengganggu ketenteraman umum tidak boleh luput dari pengawasan. Operasi menyasar kafe karaoke dan kedai tuak di Korong Pinang, Nagari Pauh Kambar, Kecamatan Nan Sabaris, sekaligus berlanjut dengan penanganan empat pasangan muda-mudi yang sebelumnya diamankan warga bersama kepolisian di Nagari Tandikek, Kecamatan Patamuan.

Kepala Satpol PP Damkar Padang Pariaman, Rifki Monrizal, turun langsung memimpin operasi dengan kekuatan 30 personel, didampingi jajaran pejabat struktural dan unsur kepolisian. Penertiban menyasar aktivitas kedai tuak dan tempat karaoke yang menjadi perhatian masyarakat. Dari lokasi, petugas mengamankan satu unit perangkat sound system untuk karaoke serta dua buah baskom yang digunakan sebagai wadah tuak. Langkah ini memperlihatkan bahwa pengawasan ketertiban umum tidak cukup berhenti pada imbauan, tetapi membutuhkan tindakan lapangan yang terukur dan berkelanjutan.

Fokus penertiban di Pauh Kambar kemudian berkembang menjadi perhatian serius ketika petugas menerima informasi dari perangkat Nagari Tandikek mengenai empat pasangan muda-mudi yang diamankan warga bersama anggota Polsek Sungai Sariak di sebuah lokasi minim penerangan. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti. Delapan orang, terdiri atas empat laki-laki dan empat perempuan, dibawa ke Markas Komando Satpol PP Damkar di Lubuk Alung untuk menjalani pendataan serta pemeriksaan lebih lanjut. Peristiwa ini membuka perhatian terhadap pentingnya pengawasan lingkungan, khususnya lokasi-lokasi yang rawan disalahgunakan.

Hal yang lebih memprihatinkan, dari delapan orang yang diamankan tersebut, terdapat dua orang yang masih di bawah umur, yakni seorang laki-laki berusia 17 tahun dan seorang perempuan berusia 15 tahun. Fakta ini semestinya menjadi perhatian serius seluruh pihak, mulai dari keluarga, pemerintah nagari, tokoh masyarakat hingga aparat penegak ketertiban. Namun, pengamanan tidak boleh serta-merta dimaknai sebagai pembuktian adanya tindak pidana atau pelanggaran kesusilaan. Identitas, keterangan, kondisi masing-masing, serta latar belakang keberadaan mereka harus diperiksa secara profesional dengan mengutamakan perlindungan anak dan asas praduga tak bersalah.

Rifki Monrizal menegaskan bahwa penertiban bukan sekadar tindakan terhadap tempat usaha, melainkan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari pengaruh lingkungan negatif. Menurutnya, aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman, memicu gangguan keamanan, serta membuka ruang berkembangnya penyakit masyarakat harus mendapatkan pengawasan. Ia juga menekankan pentingnya menjaga Padang Pariaman agar tetap aman, tertib, serta menjunjung tinggi nilai adat dan norma agama.

Pemeriksaan terhadap delapan muda-mudi tersebut selanjutnya dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Damkar. Pendalaman diarahkan untuk memastikan identitas, keterangan, dan kronologi peristiwa sebelum menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Terlebih, adanya dua orang yang masih berusia anak menuntut kehati-hatian ekstra, termasuk menjaga kerahasiaan identitas dan memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi. Setiap tindakan lanjutan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Secara kelembagaan, Satpol PP memiliki mandat menegakkan peraturan daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta memberikan perlindungan masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Karena itu, operasi seperti ini perlu dilanjutkan dengan pengawasan berkala, pemeriksaan legalitas kegiatan usaha sesuai ketentuan, koordinasi dengan kepolisian, serta penindakan proporsional apabila ditemukan pelanggaran. Jangan sampai penertiban hanya menjadi kegiatan sesaat tanpa evaluasi dan tindak lanjut yang jelas.

Rifki juga mengajak masyarakat, pemerintah nagari, tokoh adat, tokoh agama, serta seluruh elemen masyarakat agar tidak tinggal diam apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman lingkungan. Laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara profesional, sementara pengawasan terhadap tempat hiburan, peredaran minuman beralkohol tanpa izin, penyalahgunaan narkoba, dan potensi pelanggaran lainnya harus dilakukan secara konsisten. Ketertiban Padang Pariaman bukan hanya tanggung jawab aparat, melainkan tanggung jawab bersama. Perlindungan generasi muda harus menjadi prioritas, bukan sekadar slogan.

Wyndoee

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *