BERITA  

Dishub Kabupaten Barito Selatan Mendukung Keputusan Gubernur Terkait Muatan Tonase

SHOOTLINENEWS.COM | BUNTOK-Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Selatan “Daud Danda” mendukung Penuh dan  menindak lanjuti surat edaran Gubernur  Kalimantan Tengah Nomor : 551.2/87/Dishub  Tanggal 17 Juni 2021 saat di konfirmasi awak media di ruang kerja kantor Dinas Perhubungan Rabu,(06/07/2022).

Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Tanggal,4 Juli  2022, surat di berikan kepada seluruh Dinas Perhubungan se Kalimatan Tengah guna percepatan kegiatan dalam  penegakan hukum tentang angkutan barang, tambang, perkebunan, kehutanan melewati jalan umum dan angkutan melebihi daya angkut  yang tidak sesuai dengan kapasitas angkutan dan kelas jalan angkutan barang tersebut dengan jalan umum serta banyak menyebabkan permasalahan sosial serta kerusakan jalan dan kecelakaan.

Kadis perhubungan kabupaten Barito Selatan “Daud Danda” saat di wewancarai awak media rabu siang mendukung surat Edaran tersebut dan menindak tegasnya penguna jalan umum  atau dam truk yang melebihi kapasitas 8 ( Delapan ) ton ungkap Kadis Perhubungan Barsel “Daud Danda” Pada rabu siang, mereka dalam waktu dekat laksanakan rajia dijalan dan membawa timbangan portabel guna menertibkan para pengguna jalan yang tidak patuh terhadap Surat Edaran tersebut.

Bahwa sesui dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan yang melebihi kapasitas tutupnya “Daud Danda” Kadis Perhubungan Kabupaten Barito Selatan.

Pewarta : MULIADI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *