SHOOTLINENEWS.COM | BUNTOK-Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Selatan “Daud Danda” mendukung Penuh dan menindak lanjuti surat edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 551.2/87/Dishub Tanggal 17 Juni 2021 saat di konfirmasi awak media di ruang kerja kantor Dinas Perhubungan Rabu,(06/07/2022).
Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Tanggal,4 Juli 2022, surat di berikan kepada seluruh Dinas Perhubungan se Kalimatan Tengah guna percepatan kegiatan dalam penegakan hukum tentang angkutan barang, tambang, perkebunan, kehutanan melewati jalan umum dan angkutan melebihi daya angkut yang tidak sesuai dengan kapasitas angkutan dan kelas jalan angkutan barang tersebut dengan jalan umum serta banyak menyebabkan permasalahan sosial serta kerusakan jalan dan kecelakaan.

Kadis perhubungan kabupaten Barito Selatan “Daud Danda” saat di wewancarai awak media rabu siang mendukung surat Edaran tersebut dan menindak tegasnya penguna jalan umum atau dam truk yang melebihi kapasitas 8 ( Delapan ) ton ungkap Kadis Perhubungan Barsel “Daud Danda” Pada rabu siang, mereka dalam waktu dekat laksanakan rajia dijalan dan membawa timbangan portabel guna menertibkan para pengguna jalan yang tidak patuh terhadap Surat Edaran tersebut.
Bahwa sesui dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan yang melebihi kapasitas tutupnya “Daud Danda” Kadis Perhubungan Kabupaten Barito Selatan.
Pewarta : MULIADI













