Pasbar, shootlinenews.com–
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat menggelar rapat gabungan komisi untuk menindaklanjuti hasil kunjungan lapangan terkait sengketa tanah ulayat di Sikabau, khususnya menyangkut batas lahan di Parit dan Sungai Aua, Senin (10/2).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Bamus DPRD Pasaman Barat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Pasaman Barat, Dirwansyah, didampingi para ketua komisi. Turut hadir unsur ninik mamak, tokoh masyarakat dari Nagari Sikabau, Parit, dan Sungai Aua, serta perwakilan Forkopimda dan dinas terkait.
Dalam pertemuan tersebut, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan terkait batas-batas dan kepemilikan tanah ulayat yang menjadi sengketa.
Namun, hingga rapat berakhir, belum ditemukan kesepakatan antara pihak-pihak yang bersengketa, mengingat masih adanya perbedaan pendapat mengenai batas wilayah dan kepemilikan lahan.
Ketua DPRD Pasaman Barat, Dirwansyah, menjelaskan bahwa berdasarkan peninjauan lapangan yang telah dilakukan sebelumnya, permasalahan utama terjadi karena adanya klaim kepemilikan di perbatasan tanah ulayat masyarakat Sikabau, Parit, dan Sungai Aua, yang kini telah dimanfaatkan sebagai perkebunan kelapa sawit dalam bentuk kelompok dan plasma.
“Saat ini di perbatasan tanah ulayat masyarakat Sikabau, Parit, dan Sungai Aua sudah menjadi kebun kelapa sawit dalam bentuk kelompok dan plasma, sehingga terjadi saling klaim kepemilikan lahan di areal perbatasan tersebut,” ujar Dirwansyah.
Karena belum adanya kesepakatan, DPRD Pasaman Barat akan membawa persoalan ini ke dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) yang akan dijadwalkan dalam waktu dekat. Hal ini bertujuan agar sengketa tanah ulayat dapat segera diselesaikan secara adil dan tuntas, demi menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.(IT)
