Aceh Tamiang, Shootlinenews.com — Sekretaris DPRK Aceh Tamiang dihadapan para Anggota Dewan dan Pj. Sekda, Drs. Tri Kurnia membacakan rekomendasi terhadap LPKJ Bupati Aceh Tamiang TA. 2023.
Rekomendasi itu ditetapkan dalam Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 9 Tahun 2024 dalam paripurna DPRK Aceh Tamiang yang dipimpin oleh Wakil Ketua II, Fadlon, SH pada Senin, 13 Mei 2024 pekan lalu.
“Rekomendasi tersebut disampaikan kepada bupati dengan tembusan Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah dan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat”, ujar Fadlon. Selasa (21/5/2024) di ruang kerjanya.
Fadlon menjelaskan, rekomendasi yang telah ditetapkan dalam keputusan DPRK ini selanjutnya akan diserahkan kepada Kepala Daerah sebagai bahan masukan guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
“Dalam lampiran Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 9 Tahun 2024 tersebut, catatan rekomendasi yang disampaikan adalah merupakan hasil pembahasan Panitia Khusus terhadap LKPJ Bupati Aceh Tamiang TA. 2023 yang telah diserahkan pada Rapat Paripurna sebelumnya”. Pungkas Fadlon.
Laporan : Ryu.RF