Aceh Tamiang, Shootlinenews.com — DPRK Aceh Tamiang menyetujui penetapan Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Atas Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang.
Penetapan keputusan tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Suprianto, ST dan disampingi oleh Fadlon, SH. Senin, 13 Mei 2024, pukul 20.05 WIB.
Keputusan dibacakan oleh Rulina Rita, ST. MT selaku Sekretaris Dewan di hadapan para Anggota Dewan yang berhadir sejumlah 21 orang.
Dalam lampiran keputusan yang dibacakan, terjadi perubahan susunan keanggotaan Komisi-komisi yaitu Jayanti Sari, SH. M.IP yang sebelumnya pada Komisi IV menjadi Anggota Komisi I dan Muhammad Saman, S.Pd yang sebelumnya pada Komisi I menjadi Anggota Komisi II.
Suprianto menyampaikan dalam sambutannya bahwa perpindahan Anggota DPRK antar Komisi telah sesuai dengan Peraturan DPRK Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, dimana pada Pasal 49 ayat (9) menjelaskan bahwa perpindahan Anggota DPRK antar Komisi dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam Komisi paling singkat 1 (satu) tahun berdasarkan usul fraksi.
Rapat ditutup pukul 20.20 WIB.
Laporan : M. Nasir