Aceh Tamiang, Shootlinenews.com — Empat Rancangan Qanun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menjadi Qanun Kabupaten Aceh Tamiang pada Rapat Paripurna DPRK Aceh Tamiang, Selasa, (2/7/24).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRK setempat ini dipimpin oleh Ketua DPRK dan dihadiri langsung Pj. Bupati, Drs. Asra.
Keempat Qanun tersebut antara lain Qanun tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Qanun tentang Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas, Qanun tentang Kabupaten Layak Anak dan Qanun tentang Penanganan Gelandangan dan Anak Jalanan.
Pj. Bupati, Drs. Asra mengapresiasi Pimpinan beserta Anggota Dewan yang telah menyetujui Rancangan Qanun ini menjadi Qanun Kabupaten Aceh Tamiang.
“Seluruh rancangan qanun tersebut selain merupakan amanat dari undang-undang juga untuk menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat guna mendapatkan pelayanan yang optimal dari pemerintah daerah”, tutur Asra.
Dipaparkannya, Qanun Kabupaten Aceh Tamiang tentang Kabupaten Layak Anak merupakan bentuk upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk mewujudkan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak
dalam rangka memenuhi amanat Undang- 6 Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Permasalahan penanganan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan juga merupakan permasalahan sosial dimana diperlukan langkah-langkah konkrit dalam penanganannya seperti perlunya akan pendidikan dan penyuluhan, pembentukan kelompok masyarakat adanya program pemberdayaan ekonomi serta partisipasi masyarakat dalam program-program pemerintah.
Lebih lanjut, Asra menjelaskan perihal yang menjadi tujuan dari qanun Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas adalah untuk memajukan, melindungi dan menjamin kesamaan hak dan kebebasan yang mendasar bagi semua penyandang disabilitas serta penghormatan terhadap martabat penyandang disabilitas sebagai bagian yang tidak terpisahkan;
“Alhamdullilah, akhirnya Qanun Perubahan Kedua Atas Qanun Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang berhasil kita sahkan, diharapkan dengan perubahan ini dapat lebih meningkatkan kinerja pemerintah di setiap perangkat daerah dapat berjalan maksimal serta meningkatkan kapabilitas agar mampu menjalankan program kegiatan pemerintahan yang optimal”, tutupnya.
Rapat paripurna tersebut dihadiri unsur Forkopimda, Kepala OPD dan jajaran Anggota DPRK Aceh Tamiang.
Laporan : M. Nasir