KAB. LANGKAT | SUMUT — Personel Res Narkoba Polres Langkat mengamankan seorang Laki-laki setelah menerima laporan informasi dari nara sumber yang layak dipercaya memiliki Narkotika jenis Sabu-sabu di sebuah gubuk Jalan Lorong Tebing,Desa Baja Kuning Kec.Tanjung Pura Kab.Langkat.Sabtu (9/1/2021) kemarin sekira pukul 13.00 Wib.
Tersangka Minda Kurniawan (35) warga Desa Baja kuning Dusun II Kec Tanjung pura Kab. Langkat.
Anggota Res Narkoba tidak hanya meringkus pelaku,Tapi juga mengamankan dan menyita barang bukti dari Tkp 4 ( Empat ) Bungkus plastik klip bening yang di Duga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan Berat bruto: 1,72 ( Satu koma tujuh puluh dua ) Gram,1 ( Satu ) Lembar kertas bungkus Nasi Warna Coklat,1 ( Satu ) Bungkus kotak Rokok Merk Surya,2 ( Dua) Buah plastik klip bening kosong,1( Satu) Buah kotak Permen Warna Hitam,1( Satu) Bungkus kecil Daun ganja kering seberat 1 ( Satu) Amp.
Mendengar laporan warga tersebut,Bahwa ada seorang pria memiliki sabu di sebuah gubuk Jalan Lorong Tebing, Desa Batu Kuning.Kanit I dan II beserta tim opsnal langsung terjun meluncur menuju tempat yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, petugas melihat target sasaran dan langsung menangkap serta dilakukan penggeledahan.
Hasilnya, polisi menemukan sabu dari pelaku yang tersimpan di bawah tempat tidur yang dibungkus kotak permen warna hitam.
Di samping gubuk, petugas juga menemukan bungkus rokok Surya yang berisi daun ganja kering dalam satu bungkusan kecil berwarna hitam.
Kasat Narkoba Polres Langkat yang baru saja bertugas, AKP Kusnadi ketika dikonfirmasi wartawan kru media ini saat berada dalam ruangan kerjanya,Senin,(11/01/2021) membenarkan hal penangkapan tersebut dan kini tersangka sudah berada dalam sel tahanan kami.Ujarnya Kusnadi.














